RTRW Kota Tual 2026–2046 Masuk Tahap Evaluasi, Pemkot dan DPRD Siapkan Konsultasi ke Kemendagri
Tual-Spektroom:Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tual 2026–2046 memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Daerah Kota Tual bersama DPRD Kota Tual mengikuti evaluasi tersebut di Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2026).
Evaluasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Provinsi Maluku melalui Forum Penataan Ruang Daerah memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi rancangan tata ruang Kota Tual.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tual, Drs. Usman Borut, MM, mengatakan evaluasi oleh gubernur merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
“Proses ini perlu ada evaluasi dari gubernur selaku pemerintah daerah provinsi. Karena itu, kami hadir bersama DPRD untuk mengikuti rapat dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Forum Penataan Ruang Daerah,” ujar Usman usai pertemuan.
Menurut Usman, Ranperda RTRW Kota Tual 2026–2046 sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Kota Tual dan Wali Kota Tual.
Dalam tahap evaluasi, Pemprov Maluku bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyampaikan masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan berikutnya.
“Yang akan disampaikan terkait materi tata ruang wilayah Kota Tual 2026–2046. Harapannya, rancangan ini diterima dan dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Usman menjelaskan, setelah evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkot Tual bersama Pemprov Maluku dijadwalkan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada 1–2 September 2026.
Konsultasi tersebut akan membahas materi tata ruang Kota Tual untuk periode 2026–2046 sekaligus memastikan rancangan peraturan daerah tersebut dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan.
Pemkot Tual berharap proses evaluasi dan konsultasi berjalan lancar sehingga RTRW 2026–2046 dapat segera ditetapkan sebagai Perda.
Penetapan RTRW dinilai penting karena akan menjadi salah satu landasan utama dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan Kota Tual dalam jangka panjang.
Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengembangkan wilayah, sekaligus memberikan kepastian bagi berbagai aktivitas pembangunan dan pengembangan kawasan di Kota Tual.(EM)