Rumah Sakit Bertanggung Jawab atas Malpraktek
Makasar - Spektroom : Lahirnya undang- undang kesehatan terbaru menuai polemik dari berbagai pihak. Pro kontra bermunculan dari masyarakat hingga tenaga kesehatan termasuk tenaga medis terkait dengan perlindungan hukum yang di usung undang- undang kesehatan terbaru tersebut.
Pentingnya perlindungan hukum dan kepastian hukum dikarenakan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak lepas dari kesalahan- kesalahan maupun kelalaian tindakan medis,baik yang sifatnya human eror maupun karena memang bersifat keadaan yang berada diluar dugaan atau force majeure. Human eror ini dalam pelayanan kesehatan seringkali disebut dengan istilah malaperaktek.
Hal ini diungkapkan Promovendus Ambo Esa dalam Disertasinya tentang Hakikat Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap malapraktik medik, study kasus di Sulawesi Selatan, saat mengikuti uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum pidana pada program pascasarjana di kampus PPs Umi dipimpin Rektor umi makasar Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.MH ,Kamis (13/08/2026).
Proses uji kompetensi dengan penyanggah Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum.,Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH.MH.,Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH.,Dr H.Nasrullah Arsyad SH.MH.,dan Dr.Hj.Nurjannah Abna SS,M.Pd, Dekan Fakultas Sastra umi makassar.,serta Penguji Eksternal Prof.Dr.Slamet Sampurno SH.MH dari Universitas Hasanuddin Makasar.
Dalam penyelesaian Disertasi Promovendus Ambo Esa, dibimbing Prof Dr Hj.Mulyati Pawennei SH.MH Sebagai Promotor dan Prof Dr.H.Lauddin Marsuni SH.MH dan Hj.Nur Fadhillah Mappaselleng SH.MH.,Ph.D masing-masing sebagai Promotor 1 dan 2.
Menurut Promovendus Ambo Esa hasil penelitian menunjukan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di indonesia tentang undang- undang rumah sakit no 44 tahun 2009 menganut doktrin the corporate culture model.
Peran rumah sakit yang dikategorikan sebagai korporasi berdasarkan defenisi bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang harus berbadan hukum.
Hakekat bentuk pertanggung jawaban pidana rumah Sakit atas tindakan malaperaktik yang dilakukan tenaga medis harus berdasar rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apalagi efektifitas pertanggung jawaban pidana pihak rumah sakit atas tindakan malapraktik yang dilakukan tenaga medis di Sulawesi Selatan belum terlaksana secara efektif, karena substansi hukum, penegak hukum dan faktor budaya hukum, karenanya perlu dilakukan reformulasi dan harmonisasi regulasi dibidang kesehatan terutama yang terkait dengan batasan antara risiko medis, komplikasi medis dan malapraktik medis.