Rusun Jakarta Didorong Jadi Ekosistem Hunian Layak dan Berkelanjutan
Jakarta-Spektroom : Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pengembangan rumah susun dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Rusun tidak hanya diposisikan sebagai bangunan tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang kehidupan yang aman, layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban Pemprov DKI Jakarta atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Dalam penyampaiannya, Rano menegaskan, pembangunan rusun harus menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai perhatian utama. Keberhasilan pembangunan hunian tidak hanya diukur dari nilai investasi atau jumlah bangunan yang didirikan.
“Pelayanan kepada masyarakat lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan,” tandasnya.
Melalui Ranperda tentang Rumah Susun, Pemprov DKI Jakarta ingin memperkuat peran rusun sebagai satu solusi penyediaan hunian layak dan terjangkau, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu.
Konsep pengembangannya diarahkan tidak sekadar menyediakan unit tempat tinggal. Rusun direncanakan terintegrasi dengan konsep Kawasan Berorientasi Transit Oriented Development (TOD) serta one-stop living.
"Dengan pendekatan tersebut, penghuni dapat mengakses berbagai kebutuhan sehari-hari dalam lingkungan yang lebih terintegrasi. Fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi pelaku UMKM, hingga sarana olahraga menjadi bagian dari ekosistem yang ingin dibangun," paparnya.
Ia, menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong penerapan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai salah satu pendekatan dalam penataan kawasan permukiman padat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Melalui penataan secara partisipatif, warga diharapkan tidak tercerabut dari lingkungan sosial dan ekonomi yang telah mereka bangun selama puluhan tahun. Di sisi lain, kualitas hunian dapat ditingkatkan agar lebih layak dan memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan," ujarnya.
Selain membangun hunian, lanjutnya, Pemprov DKI juga memberi perhatian pada perlindungan terhadap penghuni rusun. Salah satunya dengan memperketat verifikasi data agar unit hunian bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
"Mekanisme pengalihan kepemilikan pun akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah. Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah unit bersubsidi berpindah tangan kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima fasilitas tersebut," tuturnya.
Ia, lebihlanjut mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah skema perlindungan bagi penghuni MBR yang menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak relokasi. Kebijakan itu mencakup restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, serta berbagai bentuk keringanan lainnya.
Namun, tegasnya, kebijakan tersebut tetap disertai pembinaan bagi penghuni yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya. Penyusunan Ranperda Rumah Susun merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta membangun masa depan hunian perkotaan yang lebih manusiawi.
“Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkasnya.