Saat Kepercayaan Retak: Kisah Seorang Suami Tempuh Jalur Hukum demi Kepastian
Bukittinggi -Spektroom : Di balik sunyi rumah tangga yang tampak biasa, seorang pria asal Kabupaten Agam tengah berjuang menghadapi kenyataan pahit yang mengusik kepercayaannya. Ia memilih menempuh jalur hukum setelah menduga istrinya terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengaduan itu disampaikan ke Kantor Pengacara Riyan Permana Putra bersama LBH Ummat Islam Bukittinggi pada Senin (27/4/2026), menjadi awal dari langkah panjang mencari kejelasan atas apa yang selama ini hanya berupa kecurigaan.
Dalam keterangannya, sang suami mengungkapkan bahwa perubahan sikap istrinya mulai terasa sejak Maret 2026, saat ia tengah bekerja di luar kota. Komunikasi yang tak lagi hangat, sikap yang berbeda dari biasanya, hingga jarak emosional yang perlahan terbentang, memantik tanda tanya dalam benaknya.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika ia menemukan sejumlah indikasi adanya komunikasi dengan pihak lain. Dari penelusuran awal yang ia lakukan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah Palupuh, Kabupaten Agam.
Bagi pria tersebut, langkah melapor bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga ikhtiar menjaga harga diri dan mencari keadilan. “Ini bukan perkara mudah. Ada perasaan, ada keluarga, tapi saya butuh kejelasan,” ungkapnya lirih, seperti disampaikan melalui tim pendampingnya.
Tim hukum dari Kantor Pengacara Riyan Permana Putra menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan kini tengah menelaah bukti awal yang diserahkan pelapor. Bukti itu meliputi pengakuan serta keterangan saksi yang masih dalam tahap verifikasi.
LBH Ummat Islam Bukittinggi memastikan akan mendampingi klien dengan pendekatan profesional dan terukur. Langkah-langkah hukum pun mulai disusun, mulai dari pengumpulan bukti tambahan, pendampingan dalam proses perdata seperti perceraian, hingga kemungkinan pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumatera Barat apabila keterlibatan oknum anggota terbukti.
Perwakilan kantor pengacara, Riyan Permana Putra, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sesuai koridor hukum. “Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Jika benar terdapat pelanggaran, baik dalam ranah rumah tangga maupun kode etik institusi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/4/2026)
Meski demikian, pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang mencuat saat ini masih berada pada tahap awal dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyentuh dua sisi sensitif sekaligus: keutuhan rumah tangga dan integritas aparat penegak hukum. Di tengah proses yang masih berjalan, satu hal yang pasti—seorang suami sedang berjuang mencari jawaban atas retaknya kepercayaan yang pernah ia bangun.. (rt.rz.wyu)