Sapu Reklame Bermasalah, Pemkab Jember Mulai Bersihkan Wajah Kota
Jember – Spektroom: Pemerintah Kabupaten Jember bergerak menata wajah perkotaan. Sejumlah reklame dan baliho yang dinilai bermasalah ditertibkan dalam operasi gabungan di sejumlah wilayah, Selasa (11/8/2026).
Penertiban dilakukan karena keberadaan reklame tidak hanya berkaitan dengan promosi usaha, tetapi juga menyangkut ketertiban tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta estetika lingkungan.
Reklame insidental, reklame tetap, hingga baliho yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan penempatan menjadi sasaran petugas.
Operasi diawali apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Jember. Kegiatan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DPRKPLH, Diskopumdag, Diskominfo, Dishub, serta pemerintah kecamatan.

Di Kecamatan Patrang, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan. Penertiban dipimpin Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Patrang, Hamim Heryawan.
Sedikitnya 14 ruas jalan menjadi sasaran penyisiran, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Moh. Seruji, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Raksama, Jalan Srikaya, Jalan dr. Soebandi, Jalan Bromo, Jalan Nusa Indah, Jalan Cendrawasih, Jalan Manggar, Jalan Kenanga, Jalan Kaca Piring, Jalan Melati, dan Jalan Cempaka.
Hamim mengatakan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang publik agar tetap tertib, rapi, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
“Kami siap mendukung langkah Pemkab Jember agar pemasangan reklame sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Hamim.
Menurut dia, penataan reklame membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Karena itu, Satpol PP Kecamatan Patrang mendukung koordinasi antar-OPD agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Pemkab Jember juga menegaskan penertiban bukan semata tindakan represif. Pemerintah mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan, terutama kewajiban mengurus administrasi serta mempertimbangkan aspek keamanan dan estetika sebelum memasang media promosi.
Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah sederhana: ruang publik bukan ruang bebas untuk memasang reklame.
Setiap pemasangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan penataan yang konsisten, Pemkab Jember berharap kawasan perkotaan menjadi lebih rapi, aman, nyaman, sekaligus memiliki wajah kota yang lebih tertib.
Operasi terpadu tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari penataan ruang publik yang dilakukan secara berkelanjutan.. (budi)