Trending

Sapu Reklame Bermasalah, Pemkab Jember Mulai Bersihkan Wajah Kota

Sapu Reklame Bermasalah, Pemkab Jember Mulai Bersihkan Wajah Kota
Penertiban reklame (Foto Diskominfo Jember)

Jember – Spektroom: Pemerintah Kabupaten Jember bergerak menata wajah perkotaan. Sejumlah reklame dan baliho yang dinilai bermasalah ditertibkan dalam operasi gabungan di sejumlah wilayah, Selasa (11/8/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan reklame tidak hanya berkaitan dengan promosi usaha, tetapi juga menyangkut ketertiban tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta estetika lingkungan.

Reklame insidental, reklame tetap, hingga baliho yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan penempatan menjadi sasaran petugas.

Operasi diawali apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Jember. Kegiatan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DPRKPLH, Diskopumdag, Diskominfo, Dishub, serta pemerintah kecamatan.

Tim gabungan apel sebelum operasi penertiban (Foto Diskominfo Jember)

Di Kecamatan Patrang, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan. Penertiban dipimpin Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Patrang, Hamim Heryawan.

Sedikitnya 14 ruas jalan menjadi sasaran penyisiran, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Moh. Seruji, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Raksama, Jalan Srikaya, Jalan dr. Soebandi, Jalan Bromo, Jalan Nusa Indah, Jalan Cendrawasih, Jalan Manggar, Jalan Kenanga, Jalan Kaca Piring, Jalan Melati, dan Jalan Cempaka.

Hamim mengatakan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang publik agar tetap tertib, rapi, dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.

“Kami siap mendukung langkah Pemkab Jember agar pemasangan reklame sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Hamim.

Menurut dia, penataan reklame membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Karena itu, Satpol PP Kecamatan Patrang mendukung koordinasi antar-OPD agar pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Petugas gabungan saat melaksanakan penertiban reklame (Foto Diskominfo Jember)

Pemkab Jember juga menegaskan penertiban bukan semata tindakan represif. Pemerintah mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan, terutama kewajiban mengurus administrasi serta mempertimbangkan aspek keamanan dan estetika sebelum memasang media promosi.

Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah sederhana: ruang publik bukan ruang bebas untuk memasang reklame.

Setiap pemasangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan penataan yang konsisten, Pemkab Jember berharap kawasan perkotaan menjadi lebih rapi, aman, nyaman, sekaligus memiliki wajah kota yang lebih tertib.

Operasi terpadu tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi bagian dari penataan ruang publik yang dilakukan secara berkelanjutan.. (budi)

Berita terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Jakarta - Spektroom: Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa sejak penerapan yang dimulai pada 4 Desember 2023, sudah ada jutaan Sertipikat Elektronik yang diterbitkan

Irvan Idris Saleh