Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Kawasan Pagar Air

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Kawasan Pagar Air
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Aceh Besar-Spektroom: Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dan berhasil mengamankan lima ekor ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026).

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk di depan pertokoan warga. Dari hasil patroli, ditemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi menyatakan, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Suhaimi juga mengingatkan, pemilik ternak bertanggung jawab atas dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas. “Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

Semarakkan Tahun Baru Islam, Pemkot Bersama PHBI dan Kemenag Ternate Gelar Pawai Ta’aruf

Semarakkan Tahun Baru Islam, Pemkot Bersama PHBI dan Kemenag Ternate Gelar Pawai Ta’aruf

Ternate–Spektroom : Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah Kota Ternate dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Ternate bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate melaksanakan Pawai Ta’aruf, Selasa (16/6/2026). Pelaksanaan pawai taaruf dengan mengusung tema “Menebar Maslahat, Menguatkan Umat” diikuti ribuan peserta

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru