Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak di Ruang Publik
Spektroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) dan pedestrian. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang. Selasa, (14/10/2025). Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama Fasum dan hak pejalan kaki. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib. "Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi," ujar Eka Putra Irwandi. Dalam operasi hari ini, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran. Gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing. Kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik," tutur Eka Putra. Eka Putra menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Lapak-lapak tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Pemilik lapak yang melanggar akan kami berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan," tutur Eka.