Satpol PP Rembang Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal, Pita Cukai Salah Peruntukan Jadi Temuan
Rembang-Spektrom: Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali ditindak. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, dan sejumlah OPD mengamankan 1.716 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan, Selasa (8/9/2026).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang berada di Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan hasil operasi menemukan pelanggaran yang mayoritas berkaitan dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Karnen dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu. Dari sejumlah lokasi tersebut, barang bukti terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu.
Operasi gabungan melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.
Pedagang Mengaku Tak Paham Pita Cukai
Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku baru mengetahui bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran setelah mendapat penjelasan dari petugas Bea Cukai.
Menurut Ina, rokok tersebut diperolehnya dari sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.
“Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi,” ujarnya.
Karnen menegaskan, operasi penindakan tidak semata-mata dilakukan untuk menyita barang kena cukai ilegal. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan terkait peredaran produk hasil tembakau.
“Pengawasan harus terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Operasi tersebut menjadi peringatan bagi para pedagang agar tidak sembarangan menerima maupun menjual rokok yang ditawarkan oleh pemasok. Keberadaan pita cukai pada kemasan tidak otomatis menjadikan sebuah produk legal apabila pita tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.