Satpol PP Rembang Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal, Pita Cukai Salah Peruntukan Jadi Temuan

Satpol PP Rembang Sita 1.716 Batang Rokok Ilegal, Pita Cukai Salah Peruntukan Jadi Temuan
Timgab Satpol PP Bea Cukai dan OPD terkait sast operasi penindakan barang kena cukai ilegal, Selasa (8/9/2026).

Rembang-Spektrom: Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang kembali ditindak. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, dan sejumlah OPD mengamankan 1.716 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan, Selasa (8/9/2026).

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang berada di Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan hasil operasi menemukan pelanggaran yang mayoritas berkaitan dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Karnen dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu. Dari sejumlah lokasi tersebut, barang bukti terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bulu.

Operasi gabungan melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Pedagang Mengaku Tak Paham Pita Cukai

Salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Bulu, Ina, mengaku baru mengetahui bahwa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran setelah mendapat penjelasan dari petugas Bea Cukai.

Menurut Ina, rokok tersebut diperolehnya dari sales yang berkeliling menawarkan barang dagangan.

“Saya baru paham kalau pita cukainya salah peruntukan setelah dijelaskan oleh petugas Bea Cukai. Saya menerima dari sales dalam keadaan sudah ada pita cukainya, jadi saya kira resmi,” ujarnya.

Karnen menegaskan, operasi penindakan tidak semata-mata dilakukan untuk menyita barang kena cukai ilegal. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan terkait peredaran produk hasil tembakau.

“Pengawasan harus terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” jelasnya.

Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Operasi tersebut menjadi peringatan bagi para pedagang agar tidak sembarangan menerima maupun menjual rokok yang ditawarkan oleh pemasok. Keberadaan pita cukai pada kemasan tidak otomatis menjadikan sebuah produk legal apabila pita tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berita terkait

Beri Ruang Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tiga Mentri Tanda Tangani SKB Ruang Bersama Indonesia

Beri Ruang Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tiga Mentri Tanda Tangani SKB Ruang Bersama Indonesia

Jakarta - Spektroom: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan bagian penting dalam pembangunan desa. Hal itu disampaikan Yandri Susanto pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penyelenggaraan Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk pemberdayaan

Anggoro AP
Kerja Sama RI-Selandia Baru Masuk Fase Kedua, Listrik Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Pulau-Pulau Maluku

Kerja Sama RI-Selandia Baru Masuk Fase Kedua, Listrik Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Pulau-Pulau Maluku

Ambon-Spektroom : Kerja sama Indonesia dan Selandia Baru di sektor energi terbarukan memasuki babak baru. Setelah berjalan sekitar lima tahun dan sempat terganggu pandemi Covid-19, kedua negara kini menyiapkan fase kedua program untuk memperluas akses listrik, memperkuat sumber daya manusia, sekaligus mendorong masyarakat Maluku menjadi pelaku utama pengembangan energi bersih. Komitmen

Eva Moenandar, Julianto