Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Selamatkan Rp1,4 Miliar
Pontianak-Spektroom : Tumpukan kardus berisi rokok yang semula bernilai miliaran rupiah itu tak lagi memiliki harga. Satu per satu bungkus dibuka, lalu ribuan slop rokok disiram air hingga basah dan rusak.
Di halaman Mako Lantamal XII Pontianak, Selasa (22/9/2026), sebanyak 1 juta batang rokok ilegal berakhir di tong pemusnahan.
Pemandangan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang pengiriman rokok yang berawal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan berujung di Kalimantan Barat.
Di balik jutaan batang rokok itu, tersimpan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Laksamana Muda TNI Sawa, mengatakan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan bersama PPNS Bea dan Cukai Kalbagbar terhadap pengiriman barang melalui jalur laut menuju Pontianak.
Kasus ini terungkap setelah tim Quick Response Kodaeral XII menerima informasi mengenai lima unit truk Fuso yang diduga mengangkut rokok ilegal menggunakan KM Dharma Kartika VII.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menjelang dini hari, Sabtu (12/9/2026), kelima truk berhasil diamankan. Kendaraan beserta para sopirnya kemudian dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk bermuatan rokok, sementara satu truk lainnya tidak membawa produk tembakau.
Dari keseluruhan muatan ditemukan 23.681.000 batang rokok berbagai merek.
Sebagian besar merupakan rokok berpita cukai, namun di antara jutaan batang tersebut terdapat rokok yang kemudian dinyatakan ilegal karena penyalahgunaan peruntukan cukai.
Selama tiga hari, petugas gabungan melakukan pencacahan dan penelitian terhadap seluruh barang bukti.
Hasilnya, sebanyak 1 juta batang rokok ditetapkan sebagai rokok ilegal.
Temuan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penelitian tertanggal 16 September 2026.
Bagi petugas, angka satu juta batang mungkin hanya deretan data dalam laporan. Namun bagi negara, jumlah tersebut berarti potensi penerimaan yang hilang dan celah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
Karena itu, pemusnahan dilakukan bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi pesan bahwa praktik penyalahgunaan cukai terus diawasi.
Di hadapan sejumlah instansi terkait, rokok-rokok ilegal itu disiram air hingga tak lagi dapat digunakan.
Langkah tersebut sekaligus mempercepat proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, penyidik Bea Cukai bersama Kodaeral XII masih mendalami keterlibatan pihak pengirim maupun penerima barang. Mereka diduga melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Di tengah upaya negara mengejar penerimaan dan menutup kebocoran pendapatan, sejuta batang rokok itu akhirnya hanya menjadi limbah basah. Namun dari pemusnahan tersebut, negara setidaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.