Sekdaprov Lampung Marindo Pimpin Rapat Bahas KUA- PPAS Pemprov Lampung TA 2027
#Repost biroadpim.lampungprov.go.id
Bandar Lampung - Spektroom : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat pembahasan Rancangan Awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2026).
Rapat tersebut membahas penyelesaian dokumen perencanaan sekaligus memastikan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati tema pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027, yaitu "Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri Berbasis Potensi Daerah."
Tema tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan yang akan diterjemahkan ke dalam prioritas program dan penganggaran seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, seluruh indikator makro yang tercantum dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada RPJMD agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif serta selaras dengan arah pembangunan daerah.
Selain itu, Marindo meminta agar setiap program dan subkegiatan yang disusun memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian target pembangunan daerah, khususnya indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat juga membahas optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sistem evaluasi berbasis aplikasi terus didorong guna meningkatkan efektivitas, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap penyusunan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan secara tepat waktu, berkualitas, dan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 guna mendukung tercapainya target pembangunan Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.
Dalam KUA, terdapat arah kebijakan penggunaan anggaran yang berfungsi untuk mengarahkan alokasi sumber daya ke sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.(@Ng).