Selaraskan KUHP Baru, Kemenkum Sumbar Rekomendasikan Pencabutan Sembilan Perda Trantibum
Padang-Spektroom : Penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat Sumatera Barat tidak boleh lagi bersandar pada aturan yang usang dan bertentangan dengan hukum nasional.
Bergerak cepat menata keharmonisan regulasi, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat pemaparan hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jum’at (19/6/2026) pagi.
Rapat koordinasi krusial ini diikuti oleh tim ahli gabungan yang terdiri dari perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi, praktisi, serta jajaran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Agenda utama ini bertujuan memastikan seluruh aturan di tingkat kabupaten/kota tetap adaptif dan selaras dengan denyut nadi perkembangan hukum nasional.
Berdasarkan hasil bedah tuntas terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) Trantibum, tim pokja menemukan fakta mengejutkan.
Mayoritas ketentuan pidana di dalam Perda tersebut ternyata belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana.
Selain berpotensi tumpang tindih, sejumlah pasal ditemukan mengandung norma multitafsir yang rawan memicu salah kaprah di lapangan.
"Menyikapi temuan tersebut, forum sepakat mengeluarkan rekomendasi tegas: sebanyak 9 Perda direkomendasikan untuk dicabut total dan disusun kembali dari awal, sedangkan 6 Perda lainnya wajib diubah demi penyesuaian pasal," tulis akun resmi FB Kemenkum Sumbar.
Kemenkum Sumbar berkomitmen segera menyerahkan hasil evaluasi ini kepada pemerintah daerah terkait sebagai kompas perbaikan regulasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkepastian hukum. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)