Selaraskan KUHP Baru, Kemenkum Sumbar Rekomendasikan Pencabutan Sembilan Perda Trantibum

Selaraskan KUHP Baru, Kemenkum Sumbar Rekomendasikan Pencabutan Sembilan Perda Trantibum
Zoom meeting penyelarasan Perda penegakan ketentraman dan ketertiban umum Kemenkum Sumbar dengan pihak terkait. (Foto: Humas Kemenkum Sumbar)

Padang-Spektroom : Penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat Sumatera Barat tidak boleh lagi bersandar pada aturan yang usang dan bertentangan dengan hukum nasional.

Bergerak cepat menata keharmonisan regulasi, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menggelar rapat pemaparan hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jum’at (19/6/2026) pagi.

Rapat koordinasi krusial ini diikuti oleh tim ahli gabungan yang terdiri dari perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi, praktisi, serta jajaran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.

Agenda utama ini bertujuan memastikan seluruh aturan di tingkat kabupaten/kota tetap adaptif dan selaras dengan denyut nadi perkembangan hukum nasional.

Berdasarkan hasil bedah tuntas terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) Trantibum, tim pokja menemukan fakta mengejutkan.

Mayoritas ketentuan pidana di dalam Perda tersebut ternyata belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana.

Selain berpotensi tumpang tindih, sejumlah pasal ditemukan mengandung norma multitafsir yang rawan memicu salah kaprah di lapangan.

"Menyikapi temuan tersebut, forum sepakat mengeluarkan rekomendasi tegas: sebanyak 9 Perda direkomendasikan untuk dicabut total dan disusun kembali dari awal, sedangkan 6 Perda lainnya wajib diubah demi penyesuaian pasal," tulis akun resmi FB Kemenkum Sumbar.

Kemenkum Sumbar berkomitmen segera menyerahkan hasil evaluasi ini kepada pemerintah daerah terkait sebagai kompas perbaikan regulasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkepastian hukum. (RRE/Humas Kemenkum Sumbar)

Berita terkait

Usai di data BPS,Wakil Bupati Gowa ajak warga berpartisipasi dalam sensus ekonomi 2026

Usai di data BPS,Wakil Bupati Gowa ajak warga berpartisipasi dalam sensus ekonomi 2026

Gowa - Spektroom : Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan menerima kedatangan petugas dan memberikan data yang akurat serta sesuai kondisi sebenarnya. Ajakan tersebut disampaikan Darmawangsyah usai mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan petugas Badan Pusat Statistik (BPS)

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Kemendukbangga/BKKBN RI Gelar Strategic Meeting Anti Korupsi : Libatkan Keluarga Pejabat, Tekankan Integritas dari Rumah

Kemendukbangga/BKKBN RI Gelar Strategic Meeting Anti Korupsi : Libatkan Keluarga Pejabat, Tekankan Integritas dari Rumah

Sofifi-Spektroom : Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) RI menyelenggarakan Strategic Meeting Pembelajaran Anti Korupsi dan Keluarga Berintegritas bagi Pejabat Tinggi Madya (PTM) dan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Ziarah ke Makam Guru Mughni, Wagub Rano Karno Dorong Pelestarian Sejarah Ulama Betawi untuk Generasi Muda

Ziarah ke Makam Guru Mughni, Wagub Rano Karno Dorong Pelestarian Sejarah Ulama Betawi untuk Generasi Muda

Jakarta - Spektroom : Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, melakukan ziarah ke Makam Guru Mughni di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus

Irvan Idris Saleh, Nurana Diah Dhayanti