Seleksi Pimpinan BAZNAS Sawahlunto Masuk Tahap Wawancara, 10 Calon Diverifikasi BAZNAS RI
Sawahlunto-Spektroom : Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sawahlunto periode 2026–2031 memasuki tahap verifikasi faktual berupa wawancara. Sebanyak 10 calon mengikuti proses yang dilaksanakan BAZNAS Republik Indonesia di Kantor Pemerintah Kota Sawahlunto, Jumat (14/8/2026).
Tahapan ini merupakan tindak lanjut surat Wali Kota Sawahlunto kepada BAZNAS RI terkait permohonan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS, sekaligus menindaklanjuti hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Kota Sawahlunto.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.M., hadir mewakili Timsel dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada BAZNAS RI.
Sementara itu, BAZNAS RI menugaskan Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Sumatera Barat, Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CPA, bersama tim untuk melakukan verifikasi faktual.
Mahdum mengatakan, wawancara merupakan bagian penting untuk memastikan calon pimpinan yang diajukan memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
"Verifikasi faktual ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan calon-calon yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi serta integritas yang dibutuhkan untuk menjadi pimpinan BAZNAS," ujar Mahdum.
Menurut dia, verifikasi tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menggali kapasitas, pemahaman dan kesiapan calon dalam mengembangkan pengelolaan zakat.
"Kita ingin mendapatkan pimpinan BAZNAS yang memiliki kemampuan, integritas dan komitmen untuk mengembangkan pengelolaan zakat, sehingga manfaat zakat bisa semakin dirasakan masyarakat," katanya.
Sepuluh calon yang mengikuti wawancara adalah Edrizon, Akhaswita, Supar, Yuhendri, Yuherman, Sisva Jonaldi, Anita Ishak, Pebrianto, Afriandes, dan Feri Azhari.
Wawancara dilakukan secara individual sekitar 30 menit untuk setiap calon. Peserta lainnya menunggu di ruangan berbeda dan tidak diperkenankan mengikuti atau mendengarkan wawancara calon lain.
BAZNAS RI menetapkan setiap calon wajib hadir sesuai jadwal. Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler maupun catatan selama wawancara, kecuali untuk mencatat hal yang diperlukan. Calon yang tidak hadir dinyatakan gugur atau tidak dapat dipertimbangkan dalam proses selanjutnya.
BAZNAS RI juga menegaskan larangan pemberian gratifikasi kepada verifikator dalam bentuk apa pun, baik uang, hadiah, barang maupun fasilitas lainnya.
"Integritas proses harus kita jaga bersama. Tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada tim verifikator. Semua harus berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan," tegas Mahdum.
Verifikasi faktual menjadi salah satu tahapan penting sebelum penetapan pimpinan BAZNAS Sawahlunto periode 2026–2031. Keterlibatan BAZNAS RI, Pemko Sawahlunto, Kementerian Agama dan Timsel diharapkan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pimpinan yang mampu memperkuat tata kelola zakat.
Selain verifikasi faktual, kunjungan BAZNAS RI dirangkaikan dengan silaturahmi bersama Wali Kota Sawahlunto serta simbolisasi penyerahan Program Z-Corner BAZNAS kepada Pemerintah Kota Sawahlunto. (Ris1)