Sengketa Batas Wilayah Tanah Datar–Solok Diselesaikan Lewat Musyawarah, Pembangunan Markas Yonif Tetap Didukung

Sengketa Batas Wilayah Tanah Datar–Solok Diselesaikan Lewat Musyawarah, Pembangunan Markas Yonif Tetap Didukung
Sengketa Batas Wilayah Tanah Datar–Solok Diselesaikan Lewat Musyawarah, Pembangunan Markas Yonif Tetap Didukung. (Foto: Prokopim TD)

Tanah Datar–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok memilih menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang berkaitan dengan rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial (Yonif TP) 951/Pandeka Marapi di kawasan perbatasan kedua daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Solok, Minggu (28/6/2026), digelar menyusul munculnya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap rencana pematokan lahan. Penolakan tersebut muncul karena status batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Musyawarah dihadiri langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Kodim Tanah Datar dan Solok, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, Camat X Koto Diatas, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang, Wali Nagari Bukik Kanduang, serta unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dari kedua nagari.

Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penyediaan lahan seluas sekitar 40 hektare yang akan dihibahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lokasi pembangunan Markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi.

Kedua pemerintah daerah sepakat bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan musyawarah, pemetaan lahan secara objektif, dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Eka Putra menjelaskan, pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan dari masyarakat Nagari Simawang terkait lahan yang diusulkan Nagari Bukik Kanduang sebagai lokasi pembangunan markas batalyon. Menurutnya, kawasan tersebut masih berada pada wilayah yang batas administrasinya belum memperoleh keputusan final dari Kemendagri.

"Kami hadir untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat serta menjaga hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin antara kedua nagari," kata Eka Putra.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang memiliki hubungan historis, sosial, dan budaya yang sangat erat. Karena itu, penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Eka Putra juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap mendukung pembangunan Markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi sebagai bagian dari program strategis nasional. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan dilakukan melalui komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami berharap kedua belah pihak dapat menyepakati lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan. Insyaallah, dengan niat baik kita akan menemukan titik temu," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan markas batalyon karena dinilai akan memperkuat sistem pertahanan dan keamanan wilayah sekaligus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kami mendukung program strategis nasional ini. Kehadiran markas batalyon akan memperkuat keamanan wilayah, dan kami berharap pembangunan dapat terlaksana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Jon Firman Pandu.

Sebagai hasil musyawarah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok bersama para wali nagari, unsur KAN, dan BPRN menyepakati peta sementara lokasi pembangunan Markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi. Tahap selanjutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan titik-titik batas sesuai kondisi faktual di lokasi sebelum proses pembangunan dilanjutkan.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah melalui pendekatan dialog, sekaligus menunjukkan komitmen kedua pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan strategis nasional tanpa mengabaikan kepastian administrasi wilayah maupun harmonisasi hubungan antarwarga di kawasan perbatasan. (Ris1)

Berita terkait