Setjen DPD RI Gelar Sosialisasi JDIH, Sembari Bertukar Informasi Pengelolaan JDIH di Provinsi Lampung

Setjen DPD RI Gelar Sosialisasi JDIH,  Sembari Bertukar Informasi  Pengelolaan JDIH di Provinsi Lampung
Gerlan Gramanda - Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Pusperjakum Setjen Dewan DPD RI. (Foto Spektroom).

Bandarlampung - Spektroom: Ditengah derasnya arus informasi, seringkali masyarakat lebih cepat menerima potongan informasi dari media sosial, dibandingkan membaca dokumen resmi dari sumbernya.

Oleh karena itu Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) ini adalah untuk membangun kepercayaan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung Yudhi Alfadri, pada sosialisasi JDIH oleh Setjen DPD RI, di Ruang Abung Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Kamis (11/6/2026).

audio-thumbnail
Karo Hukum Yudhi Akfadri
0:00
/185.470454

Ketika masyarakat dapat mengakses produk hukum secara terbuka, memahami dasar suatu kebijakan, dan memperoleh informasi yang akurat, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintahan akan muncul.

"Beberapa waktu terakhir kita melihat begitu banyak isu yang jadi perhatian masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik berbasis digital, perlindungan data pribadi, hingga berbagai kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan dari hari. Di tengah dinamika tersebut, keterbukaan informasi menjadi sebutuhan yang semakin penting" terang Yudhi Alfadri.

Bagi pemerintah Provinsi Lampung, terus Yudhi Alfadri, pemuatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu fondasinya adalah tersedianya dokumentasi hukum yang tersata dengan baik dan dapat diakses oleh siapa saja.

"Oleh karena itu saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang berbagi pengalaman, memperkuat koordinasi sekaligus memperluas kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, dan seluruh anggota jaringan JDIH di Provinsi Lampung" pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah - Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Setjen Dewan DPD RI, Gerlan Gramanda menyampaikan Kegitaan ini bertujuan untuk memperluas kerjasama dan jaringan, antar anggota JDIH nasional dengan bertukar informasi tentang dinamika dan tantangan pengelolaan JDIH di Provinsi Lampung.

Produk hukum sebuah Lembaga Negara merupakan kebijakan politik yang penting untuk disosialisasikan.

"DPD RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara merasa perlu untuk mendokumentasikan produk hukumnya agar dapat diketahui dan diakses dengan mudah oleh masyarakat. JDIH juga berperan sebagai media edukasi hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai peraturan perundang undangan dan produk hukum" terang Gerlan Gramanda.

Menurutnya DPD RI menghasilkan berbagai produk hukum, rekomendasi, pertimbangan, hasil pengawasan, dan berbagai dokumen kebijakan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional maupun daerah.

Untuk itu, produk hukum dan kebijakan yang dihasilkan perlu direkomendasikan, dikelola, dan disebaruaskan secara sistematis agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang Tata Tertib, DPD RI mensosialisasikan produk hukumnya melalui bidang dokumentasi dan jaringan informasi hukum pusat dan daerah yang mengelola kegiatan JDIH DPD RI.

Hal tersebut, terus Gerlan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012, tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional juncto Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 tahun 2009 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Setjen DPD RI juga telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 28 tahun 2022 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Regulasi inilah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terstruktur dan berkelanjutan.

Keberadaan JDIH sangatlah penting dan sangat strategis bagi sarana sosialisasi hukum secara digital yang mudah diakses dan up to date sesuai dengan core value berakhlak yaitu berorientasi pelayanan akuntabel dan adaptif.

"Kami sampaikan bahwa JDIH DPD RI telah mendokumentasikan secara digital produk hukumnya berupa 26 peraturan DPD 12 produk hukum terkait Prolegnas, 111 RUU inisiatif DPD, 330 produk pengawasan DPD, 130 pertimbangan DPD, 232 pandangan dan pendapat DPD, serta 23 keputusan pimpinan dan 109 Persetjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia" urai Gerlan Gramanda mengakhiri paparannya.(@Ng).

Berita terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Yogyakarta-Spektroom : Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan sosial dan edukasi keselamatan berlalu lintas bersama komunitas pengemudi ojek online (ojol), Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut dikemas melalui Apel Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan program Polri Menyapa Driver Ojek Online.

Fatmawaty, Bian Pamungkas