Suyadi Memperoleh Peruntungan Utama Gebyar Hadiah Samsat Periode I

Suyadi Memperoleh Peruntungan Utama Gebyar Hadiah Samsat Periode I
Pengundian Gebyar Hadiah Samsat Periode I digelar di Grhadika Bhakti Praja, Jumat (26/6/2026)(Foto: Dislomdigi Jateng)

Semarang-Spektroom : Pengundian Gebyar Hadiah Samsat Periode I digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, di Grhadika Bhakti Praja, Jumat (26/6/2026).

Suyadi, warga Kabupaten Kudus, berhak mendapat hadiah utama tabungan Bima Bank Jateng Rp7.500.000 dan emas 5 gram.

Pengundian berlangsung secara terbuka, dan disaksikan oleh notaris, unsur Kepolisian Republik Indonesia, serta instansi terkait .

Melalui pengundian tersebut, ditetapkan sebanyak 195 pemenang, yang terdiri atas 3 pemenang Grand Prize, 7 pemenang hadiah emas, dan 185 pemenang hadiah lainnya.

Kepala Bapenda Muhamad Masrofi menjelaskan, program itu merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat, yang telah taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Dia menyampaikan, pengambilan hadiah dapat diambil paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal penetapan pemenang, di Samsat tempat kendaraan terdaftar, dengan membawa KTP, STNK, dan NPWP.

“Apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan, pengambilan hadiah tetap dapat dilakukan, dengan melampirkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), STNK, KTP pemilik baru, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan, yang dibuat dan ditanda tangani di atas meterai oleh pemenang,” beber Masrofi.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, yang mengatas namakan Gebyar Hadiah Samsat. Seluruh proses verifikasi dan penyerahan hadiah tidak dipungut biaya.

Berita terkait