Ijazah Wapres Dipersoalkan Usai Pelantikan, Dr. Aan Eko Widiarto: Jangan Biarkan Hukum Buntu
Malang - Spektroom : Pelantikan telah berlalu. Tahapan sengketa hasil Pemilu 2024 pun telah selesai. Namun, persoalan mengenai dugaan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden kembali masuk ke ruang konstitusional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH, MHum, melalui amicus curiae meminta Mahkamah Konstitusi tidak menutup pintu pemeriksaan apabila fakta material mengenai syarat pencalonan memang baru diketahui setelah seluruh tahapan PHPU dan pelantikan selesai.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Bagi Aan, perkara tersebut bukan semata-mata pertarungan mengenai dokumen pendidikan. Ada persoalan lebih mendasar: ke mana hukum harus bergerak ketika sebuah fakta yang dianggap fundamental baru diketahui setelah seluruh mekanisme sengketa pemilu berakhir?
Dalam dokumen amicus curiae, Aan memisahkan persoalan norma, fakta, dan konsekuensi hukum. Ia juga menegaskan tidak mengambil kesimpulan bahwa dokumen pendidikan tertentu benar atau tidak benar, sah atau tidak sah. Hal itu, menurut dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Yang dipersoalkan justru ruang kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tersebut.
“Jangan Sampai Hukum Buntu”
Argumentasi Aan bertumpu pada kondisi khusus: apabila fakta material baru diketahui setelah PHPU selesai, fakta itu belum pernah diperiksa dalam perkara sebelumnya, dan tidak ada forum lain yang efektif untuk mengujinya.
Dalam situasi demikian, menurut amicus, penerapan tenggat waktu secara mekanis berpotensi membuat persoalan hukum fundamental tidak pernah mendapatkan pemeriksaan yudisial.
Aan mengaitkan persoalan itu dengan asas litis finiri oportet. Prinsip bahwa setiap sengketa harus memiliki akhir, menurut argumentasinya, tidak cukup dimaknai sebagai berakhirnya batas waktu pengajuan perkara. Harus ada penyelesaian akhir yang legitimate dari forum yang berwenang.
Preseden Sabu Raijua Diangkat
Untuk memperkuat argumentasinya, Aan merujuk Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Sabu Raijua.
Dalam dokumen amicus curiae disebutkan, perkara tersebut memperlihatkan adanya keadaan khusus ketika persoalan syarat pencalonan baru diketahui setelah tahapan pemilihan selesai.
Mahkamah ketika itu tidak semata-mata menerapkan tenggat waktu secara mekanis, tetapi mempertimbangkan keadaan khusus yang terungkap dalam perkara.
Namun, Aan memberikan batas tegas. Pendekatan tersebut bukan berarti setiap perkara yang telah melewati tenggat waktu dapat dibuka kembali.
Pengecualian, menurut dokumen itu, harus ketat, kasuistis, dan didasarkan pada keadaan yang benar-benar khusus.
Empat Kondisi Jadi Kunci
Aan meminta Mahkamah menguji sedikitnya empat keadaan: kapan fakta material diketahui, apakah fakta tersebut berkaitan langsung dengan syarat pencalonan, apakah pernah diperiksa dalam perkara PHPU sebelumnya, dan apakah masih tersedia forum lain yang efektif untuk menyelesaikannya.
Jika setelah pemeriksaan bukti Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa fakta mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat ijazah memang baru dapat diketahui setelah PHPU selesai dan tidak tersedia forum lain yang efektif, amicus berpendapat Mahkamah memiliki dasar untuk mengesampingkan penerapan tenggat waktu secara rigid dan memberikan penyelesaian final.
Bola Kini di Tangan MK
Pada bagian akhir, Aan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menentukan kewenangan dan akibat hukum perkara tersebut.
Namun, ia meminta Mahkamah memberikan perhatian khusus terhadap kronologi ditemukannya fakta, seluruh upaya hukum yang telah ditempuh, serta ada atau tidaknya forum lain yang efektif.
Jika syarat-syarat tersebut terbukti, Aan berpandangan pendekatan kasuistis diperlukan agar kepastian hukum, keadilan substantif, dan asas litis finiri oportet dapat berjalan bersamaan.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya apakah persoalan syarat pendidikan itu terbukti atau tidak. Lebih jauh, perkara ini menguji apakah sistem hukum memiliki pintu untuk memeriksa persoalan fundamental yang—sebagaimana didalilkan dalam permohonan—baru diketahui setelah pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik.