Syarat Calon Ketua Umum Asprov PSSI Jatim Minimal Usia 28 Tahun Dan Berkecimpung Selama 3 Tahun Di Sepak Bola.

Syarat Calon Ketua Umum Asprov PSSI Jatim Minimal Usia 28 Tahun Dan Berkecimpung Selama 3 Tahun Di Sepak Bola.
Waketum Asprov PSSI Jatim. Amir Burhanudin KLB pilih Ketum baru. Foto PSSI Jatim.

Spektroom - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur pada Desember 2025 menggelar kongres dengan agenda pemilihan ketua baru.

Wakil Ketua Umum PSSI Jatim, Amir Burhanuddin membeberkan syarat bagi Calon Ketua Umum Asprov PSSI Jatim.

"Sesuai syarat diatur oleh Statuta, kebetulan Statuta Baru mensyaratkan usia minimal 28 tahun (sebelumnya 30 tahun), domisili dalam Provinsi yang bersangkutan, berkecimpung di Spak Bola Tiga tahun (semula lima tahun), tidak dalam terkena putusan Pidana dan didukung minimal 1 dari Anggota," jelasnya Jumat, 17 Oktober 2025.

Syarat ini, lanjut Amir, segera disampaikan oleh Komite Pemilihan (KP) PSSI Jawa Timur dalam tahapan selanjutnya.

Sedangkan untuk waktu pendaftaran Calon Ketua Asprov PSSI Jatim, pihaknya belum memberikan informasi lebih lanjut. "Kami akan Kongres Tahunan dulu," jelas Amir.

Sebagaimana diketahui, Kongres dengan agenda pemilihan Ketua Asprov PSSI Jatim yang berlangsung pada Desember 2025 nanti mengalami keterlambatan.

Hal ini dikarenakan ada penetapan Statuta Baru oleh PSSI Pusat yang turut mengatur perubahan Struktur Organisasi. Amir membeberkan, Statuta Baru itu wajib diikuti oleh seluruh Asprov maupun Askab / Askot.

Sebelumnya, setiap tingkatan memiliki statuta masing-masing dalam menjalankan organisasi.

"Dalam Statuta Baru ini, Kongres hanya akan memilih satu sosok Ketua. PSSI Provinsi tidak lagi memilih Anggota Exco. Jadi nanti hanya pemilihan Ketua saja," ungkap Amir.

Sebelum menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), Exco PSSI Jatim akan menggrlar Rapat Prsiapan untuk mensosialisasikan Statuta Baru , serta membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.

Tahapan ini merupakan bagian penting agar proses Kongres berjalan sesuai Regulasi yang berlaku.

Terkait waktu pelaksanaan, Amir menjelaskan bahwa terdapat timeline Empat minggu setelah persetujuan Kongres dari PSSI Pusat.

"Kami putuskan Kongres tahunan pada minggu kedua November, maka untuk pemilihan di Desember tersedia waktu Enam minggu. Namun, jika digelar awal Januari, waktunya tentu lebih panjang. Saya pikir tetap, karena Approval Kongres itu 14 hari dari Pusat. Tahapannya berlangsung Empat minggu setelah Approval.," pungkasnya

Syarat Calon Ketua Asprov PSSI Jatim

  • Usia minimal 28 tahun ( sebelumnya 30 )
  • Domisili dalam Provinsi yang bersangkutan
  • Berkecimpung di Sepak Bola Tiga tahun ( semula Lima tahun )
    -Tidak dalam terkena putusan pidana 
    -Mendapat dukungan minimal 1 dari Anggota. ( Agus Suyono)

Berita terkait

Kemenag Sawahlunto Gelar Bimtek EMIS untuk LPQ, Dorong Validitas Data dan Penguatan Legalitas Lembaga

Kemenag Sawahlunto Gelar Bimtek EMIS untuk LPQ, Dorong Validitas Data dan Penguatan Legalitas Lembaga

Sawahlunto–Spektroom : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data Education Management Information System (EMIS) bagi pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Kota Sawahlunto dan diikuti

Riswan Idris, Rafles
Kejari Kuansing Tegaskan Pendampingan Hukum Proyek Astaka MTQ Bukan Untuk Melindungi Kontraktor

Kejari Kuansing Tegaskan Pendampingan Hukum Proyek Astaka MTQ Bukan Untuk Melindungi Kontraktor

Teluk Kuantan-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menegaskan bahwa pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang saat ini tengah berlangsung masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Proyek tersebut memiliki masa kontrak terhitung sejak 31 Maret hingga 27 Agustus 2026, sehingga seluruh proses

Salman Nurmin, Rafles
Sejuk Asri,Wakil Wali Kota Sawahlunto bersama Kapolda Sumbar Tanam 200 Pohon di Lahan Bekas Tambang, Dorong Percepatan Reklamasi

Sejuk Asri,Wakil Wali Kota Sawahlunto bersama Kapolda Sumbar Tanam 200 Pohon di Lahan Bekas Tambang, Dorong Percepatan Reklamasi

Sawahlunto–Spektroom : Upaya pemulihan lingkungan di kawasan bekas pertambangan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah melaksanakan penanaman pohon dalam program Polda Sumbar "Sejuk Asri" di lahan bekas tambang PT Guguak Tinggi Coal (GTC)

Riswan Idris, Rafles