Hukum

Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah Di KPU Karimun

Hukum

Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Diduga Korupsi Dana Hibah Di KPU Karimun

Spektroom- Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka perbuatan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024. Rabu. (19 /11/2025). Kajari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, keempat orang tersangka berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran jabatan Sekretaris KPU Karimun, AF selaku Pejabat

Muslim Piliang, Buang Supeno