Tak Sekadar Label, UIN Palangka Raya Bantu Pelaku Usaha Pahami Sertifikasi Halal

Tak Sekadar Label, UIN Palangka Raya Bantu Pelaku Usaha Pahami Sertifikasi Halal
Foto bersama undangan, narasumber dan para pelaku usaha sebagai peserta Edukasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal. (Foto: humas UIN Pky)

Palangka Raya-Spektroom: Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan sekadar urusan mendapatkan sebuah label pada kemasan produk. Di baliknya ada proses yang perlu dipahami, mulai dari alur pengajuan hingga memastikan produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Persoalan itulah yang menjadi perhatian UIN Palangka Raya melalui Pusat Halal dengan menggelar Edukasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal, Jumat, (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang khususnya bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi sekaligus memahami proses sertifikasi halal secara lebih dekat.

Pengawas JPH Kalimantan Tengah, Fani Aditia. (Foto: humas UIN Pky)

Kepala Loka Pengawas JPH Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Pengawas JPH Kalimantan Tengah, Fani Aditia, S.H.. mengapresiasi UIN Palangka Raya melalui LP2M dan Halal Center UIN Palangka Raya yang telah memfasilitasi kegiatan edukasi tersebut.

“Sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab kita dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib. Lebih dari itu, sertifikat halal juga menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha agar produk yang ditawarkan memiliki nilai tambah,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai alur dan proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Palangka Raya. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai pengawasan jaminan produk halal dari Loka Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sesi tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Para pelaku usaha dapat menggali informasi secara langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sertifikasi halal, termasuk proses yang harus dilalui agar produk mereka memenuhi ketentuan.

Kegiatan turut dihadiri Ketua LP2M UIN Palangka Raya, perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah, serta para pelaku usaha.

Melalui kegiatan tersebut, UIN Palangka Raya diharapkan terus mengambil peran strategis dalam edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha di Kalimantan Tengah.

Di tengah semakin dekatnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, pemahaman menjadi modal penting bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk halal di tengah pertumbuhan ekonomi umat.(Polin-Metta)

Berita terkait