Tanah Adat di Maluku Masuk Zona Rawan, Polda Dorong Sinergi Hukum dan Adat Cegah Konflik

Tanah Adat di Maluku Masuk Zona Rawan, Polda Dorong Sinergi Hukum dan Adat Cegah Konflik
Dialog Publik Polda Maluku bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan"di Auditorium RRI Ambon disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 Ambon. Foto Eva. M

Ambon-Spektroom: Sengketa tanah adat di Maluku dinilai telah berkembang menjadi persoalan strategis yang tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga kepastian hukum, stabilitas keamanan, perlindungan hak masyarakat adat, hingga keberlangsungan pembangunan dan investasi.

Hal itu mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan" yang digelar Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Auditorium RRI Ambon, dan disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 FM, Selasa ( 14/7/2026)

Dialog menghadirkan narasumber dari Polda Maluku, Kanwil BPN Provinsi Maluku, Universitas Pattimura, Majelis Latupati Provinsi Maluku, dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk merumuskan solusi penyelesaian konflik tanah adat yang memadukan hukum nasional, hukum adat, serta administrasi pertanahan.

Dalam forum tersebut terungkap, mayoritas sengketa tanah di Maluku dipicu persoalan administrasi yang belum tertata, seperti hilangnya data kepemilikan, belum jelasnya batas wilayah adat, serta perubahan kondisi geografis.

Kondisi itu diperparah karena sebagian besar tanah adat diwariskan berdasarkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, maupun tanah pusaka yang lebih mengandalkan pengakuan adat dibanding dokumen formal.

Perwakilan Kanwil BPN Maluku menegaskan, pendaftaran tanah menjadi langkah paling efektif untuk mencegah sengketa karena memberikan kepastian administrasi dan riwayat kepemilikan yang sah.

BPN juga mengingatkan bahwa tidak semua bidang tanah dapat disertifikatkan, terutama yang berada di kawasan hutan maupun wilayah pantai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale, mengungkapkan lembaganya hampir setiap hari menerima laporan sengketa tanah adat.

Karena itu, mekanisme musyawarah adat, peran saniri negeri, tokoh adat, dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan keterlibatan Polri dalam dialog tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun literasi hukum dan memperkuat kolaborasi penyelesaian konflik secara damai.

"Persoalan tanah adat bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai budaya, identitas masyarakat, dan hubungan kekeluargaan. Penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta didukung kepastian hukum," ujarnya.

Menurut Rositah, Polri terus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan humanis dengan melibatkan pemerintah, BPN, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Dialog tersebut menyepakati bahwa penyelesaian konflik tanah adat hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan administrasi pertanahan, penegasan batas wilayah adat, pelestarian musyawarah adat, serta harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dinilai menjadi fondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di Maluku.(EM)

Berita terkait

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Jakarta-Spektroom : Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan

Diah Utami, Rafles
Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Ambon-Spektroom:Menjelang pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Blok Masela yang diperkirakan tinggal tiga hari lagi, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. memerintahkan percepatan pembangunan landasan helikopter (helipad) di Desa Lermatang, Selasa (14/7/2026). Percepatan pembangunan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut kunjungan

Eva Moenandar, Buang Supeno