Tergiur Untung Cepat Warga Pontianak Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

Tergiur Untung Cepat Warga Pontianak Kehilangan Puluhan Juta Rupiah
Satreskrim Polresta Pontianak mendalami penyelidikan kasus dan korban penipuan. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Pontianak - Spektroom : Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat kerap terdengar menggiurkan. Apalagi ketika datang melalui media sosial yang setiap hari akrab dengan kehidupan masyarakat.

Namun bagi seorang warga Pontianak, harapan mendapatkan keuntungan tambahan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah dan laporan ke polisi.

Korban awalnya menemukan unggahan seorang perempuan berinisial FM di Instagram pada Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, FM menawarkan skema jual beli akun Amazon yang disebut mampu menghasilkan keuntungan dalam hitungan minggu hingga 1 bulan.

Iming-iming itu membuat korban tertarik mencoba. Setoran awal sekitar Rp 7,4 juta dilakukan dengan harapan memperoleh keuntungan hingga Rp 11 juta pada akhir Juni.

Ketika janji keuntungan terus disampaikan, korban semakin yakin dan kembali mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap. Dana yang disetorkan terus bertambah. Mulai dari Rp10 juta pada akhir Juni, Rp 13,5 juta pada pertengahan Agustus, hingga beberapa transaksi lainnya. Total uang yang telah berpindah dari rekening korban mencapai sekitar Rp 61,2 juta.

Namun keuntungan yang dijanjikan tak pernah benar-benar diterima. Alih-alih mendapatkan hasil investasi seperti yang dibayangkan, korban justru mulai menyadari ada kejanggalan. Komunikasi yang sebelumnya berjalan lancar tidak lagi memberikan kepastian mengenai pencairan keuntungan maupun pengembalian modal.

Kondisi itu mendorong korban melapor ke Polresta Pontianak. Dari laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan dengan modus berkedok arisan online dan investasi daring.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kemungkinan jumlah korban tidak hanya 1 orang. Polisi bahkan menerima informasi adanya puluhan korban lain yang diduga mengalami kerugian dengan pola serupa.

“Kalau ada masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian, kami persilakan untuk melapor. Nanti kami cocokkan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Endang.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi rekening dan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku. Seorang perempuan berinisial FM, warga Pontianak Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini kembali menjadi pengingat, tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat perlu disikapi dengan kewaspadaan.

Di tengah maraknya promosi investasi dan arisan melalui media sosial, masyarakat dituntut lebih kritis sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang belum jelas legalitas maupun mekanisme usahanya.

Polresta Pontianak masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Berita terkait