Terkait Proyek Geothermal di Kawasan Gunung Ungaran, Pemprov Jateng Siap Jembatani Dialog Dengan Warga

Terkait Proyek Geothermal di Kawasan Gunung Ungaran,  Pemprov Jateng Siap Jembatani Dialog Dengan Warga
Wagub Taj Yasin Maimoen, temui wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026)(Foto: Humas/Sigit)

Semarang-Spektroom: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbuka menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang, terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur , Taj Yasin Maimoen menyatakan, siap membuka ruang dialog secara transparan, bagi warga yang menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.

“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen, seusai menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama, agar ditemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Wagub menjelaskan, jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis, mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.

Taj Yasin mengatakan, kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.

Gus Yasin menambahkan setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan proyek.

Sebelumnnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Namun, prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.

Lewat putusan itu, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero.

Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi, melalui konferensi pers sebelumnya di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026) lalu.

Potensi energi panas bumi yang dihasilkan adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha) dan diperkirakan menyumbang 4-5 persen total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.

Berita terkait

Pemko Tanjunginang Luncurkan Gurindan Pay Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Pemko Tanjunginang Luncurkan Gurindan Pay Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Tanjungpinang - Spektroom : Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak (Gurindam Pay) diluncurkan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Kamis (3/9/2026) di Tanjungpinang. Inovasi dikembangkan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia,

Desmawati, Afrizal Aziz