Tidak Mengindahkan Peringatan, Satpol PP Mimika Tindak Pedagang Kaki Lima
Mimika-Spektroom : Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang beraktivitas di sejumlah kawasan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Timika, Rabu 26 Agustus 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang menjadi sasaran penertiban.
"Hari ini kami turun untuk penindakan. Kita fokus, karena sebelumnya kami sudah menyampaikan surat peringatan. Yang belum kami sosialisasikan, nanti kami sampaikan surat lagi, kemudian tahap kedua kami turun lagi," kata Yulius.
Jumlah titik yang ditertibkan pada tahap awal menyesuaikan dengan lokasi yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan oleh petugas Satpol PP.
"Untuk jumlah titik sesuai pemberian yang sudah disampaikan dan terkesan tidak mengindahkan surat peringatan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penindakan,"ujar Yulius.
Mengenai sasaran penertiban tandasnya, mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan. Petugas akan bergerak dari depan SMP Negeri 2 Timika menuju sepanjang Jalan Budi Utomo, kemudian ke Jalan Hasanuddin hingga kawasan SP2 mulai dari Perumahan Pemda..
"Yang jelas sasarannya seperti seluruh wilayah kota. Dari depan SMP Negeri 2 kami turun ke Jalan Budi Utomo, sepanjang Budi Utomo, kemudian naik ke Hasanuddin, setelah itu ke SP2 mulai dari Perumahan Pemda," katanya.
Yulius menambahkan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012, dimana aturan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan ruang milik jalan umim.
"Yang jelas kami menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2012. SOP kami juga jelas, jadi penegakan aturan itu yang kami lakukan, termasuk terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima,"tambahnya.