Tidak Mengindahkan Peringatan, Satpol PP Mimika Tindak Pedagang Kaki Lima

Tidak Mengindahkan Peringatan, Satpol PP Mimika Tindak Pedagang Kaki Lima
Penertiban pedagang kaki lima di mimika. (foto: Satpol PP Mimika)

Mimika-Spektroom : Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang beraktivitas di sejumlah kawasan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Timika, Rabu 26 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang menjadi sasaran penertiban.

"Hari ini kami turun untuk penindakan. Kita fokus, karena sebelumnya kami sudah menyampaikan surat peringatan. Yang belum kami sosialisasikan, nanti kami sampaikan surat lagi, kemudian tahap kedua kami turun lagi," kata Yulius.

Jumlah titik yang ditertibkan pada tahap awal menyesuaikan dengan lokasi yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan oleh petugas Satpol PP.

"Untuk jumlah titik sesuai pemberian yang sudah disampaikan dan terkesan tidak mengindahkan surat peringatan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penindakan,"ujar Yulius.

Mengenai sasaran penertiban tandasnya, mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan. Petugas akan bergerak dari depan SMP Negeri 2 Timika menuju sepanjang Jalan Budi Utomo, kemudian ke Jalan Hasanuddin hingga kawasan SP2 mulai dari Perumahan Pemda..

"Yang jelas sasarannya seperti seluruh wilayah kota. Dari depan SMP Negeri 2 kami turun ke Jalan Budi Utomo, sepanjang Budi Utomo, kemudian naik ke Hasanuddin, setelah itu ke SP2 mulai dari Perumahan Pemda," katanya.

Yulius menambahkan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012, dimana aturan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan ruang milik jalan umim.

"Yang jelas kami menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2012. SOP kami juga jelas, jadi penegakan aturan itu yang kami lakukan, termasuk terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima,"tambahnya.

Berita terkait

Bukan Sekadar Bebas, FORIS Siapkan Jalan Pulang Klien Pemasyarakatan

Bukan Sekadar Bebas, FORIS Siapkan Jalan Pulang Klien Pemasyarakatan

Ambon-Spektroom : Dari lembaga pemasyarakatan bukan akhir dari proses pembinaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima, mandiri dan berdaya di tengah masyarakat. Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam mendampingi klien pemasyarakatan setelah kembali

Eva Moenandar, Rafles
Pemkot Ternate Apresiasi BPRS Bahari Berkesan Luncurkan Program Pinjaman Jangka Pendek Bagi ASN

Pemkot Ternate Apresiasi BPRS Bahari Berkesan Luncurkan Program Pinjaman Jangka Pendek Bagi ASN

Ternate-Spektroom : Pemerintah Kota Ternate mengapresiasi program PT. BPRS Bahari Berkesan dengan meluncurkan program skema pinjaman jangka pendek bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ternate. Program ini ditujukan sebagai solusi finansial cepat guna membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan, H. Risdan

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru