Tiga Orang Penjual Lahan TNTN dan Enam Orang Perusak Tenda Satgas Resmi Ditahan

Tiga Orang Penjual Lahan TNTN dan Enam Orang Perusak Tenda Satgas Resmi Ditahan
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Riau, Terkait Jual Beli Lahan TNTN Dan Pengrusakan Fasilitas Satgas.(Foto: MCR).

Spektroom - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan 9 orang terkait jual beli dan pengrusakan fasilitas satgas, Rabu (21/12026).

Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau, dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

Mengawali ekspos, Wakapolda menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis. 

“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi.

Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. 

Para pelaku jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN. 

“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Wakapolda.

Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan. 

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Hengky.

Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. 

Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Wakapolda.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. 

“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno. (SN/MCR)

Berita terkait

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Jakarta - Spektroom :  Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah memastikan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen memperkuat peran koperasi dalam mendukung percepatan pembangunan dan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui sinergi kelembagaan dan kemitraan usaha yang terintegrasi. “Langkah ini dijalankan untuk memastikan hasil laut dinikmati secara

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Menkop Konsolidasikan Koperasi Banjarnegara, Operasional KDKMP Dipercepat

Jakarta — Spektroom : Menkop meminta seluruh pengurus KDKMP Panerusan Wetan dan koperasi di Banjarnegara untuk segera bersiap menyambut tiga langkah konkret Kemenkop. Langkah pertama mencakup sosialisasi teknis mengenai mekanisme operasionalisasi unit usaha KDKMP di lapangan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa ( 15/9/2026) membahas  hasil kunjungan

Nurana Diah Dhayanti
Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Siswa SMPN 2 Jember Wajib Setor Sampah Sebelum Pulang, Menanamkan Kebersihan Lingkungan Sejak Dini

Jember-Spektroom : Kepala SMPN 2 Jember, Heru Wahyudi, S.Pd., M.Pd., mengatakan kepedulian terhadap lingkungan perlu dibangun melalui pembiasaan. Menurutnya, pendidikan lingkungan akan lebih bermakna apabila nilai-nilai yang diperoleh siswa di sekolah dapat diterapkan dalam kehidupan di luar sekolah. “Kami ingin kepedulian terhadap lingkungan menjadi kebiasaan, bukan sekadar kegiatan sesaat.

Budi Sucahyono, Julianto
Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Bakesbangpol Bekali 210 Mahasiswa Baru UM Jember Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jember-Spektroom : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember mendorong mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah (UM) Jember menjadi generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan, mampu menyikapi perbedaan, serta bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Pesan tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember yang dalam kesempatan ini

Budi Sucahyono, Julianto
ссс