Tim Gabungan Resmob Polres Jember dan Jatanras Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Perampokan Toko Emas
Jember-Spektroom : Tak butuh waktu lama, kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, inisial BM dan DS berhasil diringkus di wilayah Banyuwangi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus perampokan ini melibatkan personel gabungan, yakni Resmob Tim Kalong Polres Jember, personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras Polda Jawa Timur.
“Kedua pelaku berinisial BN dan DS ditangkap di wilayah Banyuwangi setelah tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ungkap Ario. Jumat (23/10/2026).
Ario menjelaskan, dari hasil pengungkapan sementara, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda. BM diduga sebagai eksekutor, sedangkan DS ikut dalam aksi tersebut.
"Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Murni. Yang alhamdulillah kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari 1 kali 24 jam," kata Ario.
Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk setelah sempat berupaya melarikan diri. Peristiwa ini bermula dari aksi perampokan di Toko Emas Murni pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar jam 08.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, pemilik toko beserta seorang anggota keluarga menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam. Setelah menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri ke luar wilayah Jember. Dalam pelariannya, mereka menggunakan jasa mobil travel hingga akhirnya pergerakan mereka terdeteksi dan berujung pada penangkapan di wilayah Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga dikenakan saat peristiwa terjadi, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terduga perampokan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) beserta bentuk pemberatannya, ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (budi)