Tim Seleksi KPID NTB Matangkan Sistem Seleksi, Seluruh Tahapan Diperketat
Mataram-Spektroom : Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2026–2029 mematangkan seluruh mekanisme seleksi guna memastikan setiap tahapan berlangsung profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Seleksi yang digelar di Ruang Sidang Komisi I DPRD Provinsi NTB, Senin (6/7/2026), dengan menghadirkan lima anggota Tim Seleksi, Tim Asesor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tim Medis RSUP Provinsi NTB, Tim Pelaksana, serta Tim Sekretariat Seleksi. Seleksi Calon Anggota KPID memiliki arti penting karena tidak sekadar memilih komisioner baru, tetapi memastikan lembaga independen di bidang penyiaran dipimpin oleh figur-figur yang memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan komitmen dalam menjaga kualitas penyiaran serta melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab. Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan rapat koordinasi menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh unsur yang terlibat agar setiap tahapan seleksi memiliki standar pelaksanaan yang sama, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, hingga wawancara. "Kita ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah rapat ini tidak boleh ada lagi perbedaan persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum," tegas Aka. Menurut Aka, integritas merupakan fondasi utama penyelenggaraan seleksi. Oleh karena itu, Tim Seleksi berkomitmen menjaga independensi proses dengan memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang apa pun. Perhatian khusus diberikan pada tahapan seleksi administrasi. Tim Seleksi menyepakati penggunaan daftar periksa (checklist) yang sama sebagai pedoman verifikasi seluruh persyaratan administrasi peserta. Verifikasi awal dilakukan oleh Tim Sekretariat, sedangkan validasi akhir menjadi kewenangan Tim Seleksi. Untuk menjamin keabsahan dokumen, Tim Seleksi tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan dokumen, termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, ijazah, pengalaman kerja, maupun dokumen pendukung lainnya. "Kita harus memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar-benar sah. Jangan sampai ada dokumen yang secara administratif terlihat memenuhi persyaratan, tetapi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seluruh keputusan harus didasarkan pada dokumen yang valid, bukan pada asumsi ataupun penafsiran," ujar Aka. Anggota Tim Seleksi, Dr. Purbatin, menegaskan bahwa seluruh instrumen seleksi harus mampu mengukur kompetensi peserta secara objektif sehingga menghasilkan calon anggota KPID yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki integritas, independensi, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menghadapi perkembangan ekosistem media yang terus berubah. Sementara itu, anggota Tim Seleksi dari unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, menekankan pentingnya kualitas bank soal sebagai instrumen utama dalam mengukur kompetensi peserta. Menurutnya, materi tes harus mampu menggambarkan kemampuan peserta dalam memahami regulasi penyiaran, etika penyiaran, perkembangan media digital, hingga tantangan penyiaran di era konvergensi media. Selain tes tertulis, Tim Seleksi juga mempersiapkan pelaksanaan tes psikologi yang akan dilaksanakan oleh asesor profesional dari UPTD Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB. Seluruh asesor bekerja berdasarkan standar profesi, kode etik, serta sumpah profesi sehingga independensi dan objektivitas hasil penilaian dapat dijamin.