Trending

Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, BMKG Ternate Keluarkan Peringatan Dini untuk Perairan Maluku Utara

Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, BMKG Ternate Keluarkan Peringatan Dini untuk Perairan Maluku Utara
Ilustrasi gelombang tinggi

Ternate-Spektroom : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi untuk wilayah perairan Maluku Utara. Peringatan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2026

Prakirawan BMKG Ternate, Justia P. D. Galensong, menjelaskan bahwa pola angin di wilayah Indonesia bagian utara khatulistiwa bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 5–20 knot. Sementara itu, di bagian selatan khatulistiwa, angin bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 5–22 knot, di mana kecepatan tertinggi terpantau di Samudera Hindia selatan NTT dan Laut Arafura.

"Rata-rata tinggi gelombang di perairan Maluku Utara diprakirakan mencapai 1,25 hingga 2,5 meter," ungkap Justia dalam rilis resminya, Jumat (26/6/2026).

Wilayah Terdampak Gelombang Tinggi:

Perairan Selatan Taliabu, Perairan Barat Laut Obi, Perairan Timur Laut Morotai, Perairan Timur Kepulauan Halmahera, Perairan Tenggara Morotai, Perairan Timur Sanana

Risiko Keselamatan Pelayaran :

Kondisi ini memicu risiko tinggi terhadap keselamatan moda transportasi laut seperti Perahu Nelayan jika kecepatan angin menyentuh 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Kapal Tongkang berisiko jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang menyentuh 1,5 meter.

BMKG meminta para nakhoda, motoris, serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan selama berlayar. Jika kondisi laut memburuk, pelayaran sebaiknya tidak dipaksakan dan keberangkatan ditangguhkan demi keselamatan jiwa.

Perusahaan pelayaran dan masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca dan tinggi gelombang resmi dari BMKG serta instansi berwenang setempat. (Hy/Nn)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles