Tripartit Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Target 1.158 Aset Belum Bersertifikat
Palangka Raya–Spektroom : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah bersama BPN/ATR dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Kanwil Kemenag Kalteng, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, HM Yusi Abdhian menegaskan kerja sama tripartit ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Kalteng.
“Melalui kerja sama tripartit ini, kami berharap dapat memotong rantai birokrasi yang panjang, menyamakan persepsi di lapangan, serta mempercepat target capaian sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Yusi juga meminta jajaran Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengelola zakat dan wakaf aktif melakukan jemput bola membantu nazir melengkapi administrasi.
“Jadikan momentum ini sebagai langkah awal yang masif untuk menyelamatkan aset-aset umat, menjaga amanah para wakif, dan memproyeksikan tanah wakaf menjadi aset yang produktif demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Kepala Kanwil BPN/ATR Kalteng, Fitriyani Hasibuan menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala agar kerja sama tidak berhenti sebatas seremonial.
“Ada permasalahan nanti kita akan tracing mana yang bermasalah. Ini nanti akan menjadi laporan bersama,” katanya.
Ia memastikan proses sertifikasi tanah wakaf kini semakin mudah dan gratis.
“Sertifikat wakaf ini sekarang sangat gampang. Gratis, nol rupiah bahkan pendaftarannya, nol rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BWI Kalteng, Abdul Helim menyebut berdasarkan data Siwak masih terdapat 1.158 bidang tanah wakaf di Kalteng yang belum bersertifikat, sedangkan sekitar 1.634 bidang sudah bersertifikat.
“Perbedaan data ini justru menjadi alasan kuat mengapa kolaborasi dan sinkronisasi data antara Kemenag, BPN, dan BWI sangat penting,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah menargetkan percepatan legalisasi seluruh aset wakaf yang memenuhi syarat agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat. (Polin-Maturidi)