UIN KHAS Jember Gandeng Professor Jasser Auda Jadi Dosen Tamu di Kelas Internasional

Fakultas Syariah merencanakan kelas internasional sejumlah 25 orang yang dibawakan dengan bahasa Inggris dan bahasa Arab.

UIN KHAS Jember Gandeng Professor Jasser Auda Jadi Dosen Tamu di Kelas Internasional
Professor Jasser Auda (kiri) akan menjadi dosen tamu di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember pada perkuliahan tahun akademik 2026-2027. (foto: UIN KHAS Jember)

Spektroom - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggandeng Professor Jasser Auda untuk menjadi dosen tamu pada perkuliahan tahun akademik 2026-2027. Pembicaraan tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Dr. Wildani Hefni bersama Professor Jasser Auda di International Institute of Islamic Thought and Civilisation kampus International Islamic University Malaysia (IIUM), Bukit Tunku Kuala Lumpur Malaysia, Jumat (12/12/2025). 

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Dr. Wildani Hefni menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun skema kelas internasional Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Menurutnya, kelas ini akan diisi mahasiswa dengan kemampuan bahasa, kitab kuning, dan talenta lainnya yang akan diseleksi secara ketat. 

“Untuk sementara, kami merencanakan kelas internasional yang dibawakan dengan bahasa Inggris dan bahasa Arab sejumlah 25 orang. Penguatan kelas ini juga diproyeksikan dengan distingsi kapasitas keilmuan dalam mempelajari dan memahami kitab kuning,” terang Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni.

Dalam keterangannya, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Wildani Hefni yang juga merupakan Dewan Pakar PB IKA PMII, menuturkan bahwa kelas internasional akan mewarnai perjalanan Fakultas Syariah sebagai community of learning, kental dengan suasana tradisi akademik yang menggugah, khususnya dalam mencetak intelektual-ulama dan ulama-intelektual. 

Menurut Wildani Hefni, beberapa program yang nanti akan dikembangkan dalam kelas ini antara lain penguatan akademik dengan mengundang tokoh internasional, penguatan academic writing dan public speaking, termasuk keikutsertaan dalam program dan kegiatan internasional, pertukaran mahasiswa, dan student mobility program di kampus-kampus yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, misalnya di wilayah Asia, Australia, Eropa ataupun Amerika. 

“Kelas ini nanti juga diproyeksikan untuk diisi oleh mahasiswa asing dari berbagai negara yang bergabung di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, misalnya yang sudah ada saat ini yaitu mahasiswa dari Nigeria dan Bangladesh,” tambah Wildani Hefni.

Sebagai ikhtiar untuk pengayaan wawasan kontekstualisasi hukum Islam dan maqasid methodology bagi mahasiwa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, maka langkah akseleratif yang dilakukan adalah menggandeng para tokoh dan cendekiawan dengan latar belakang keilmuan bidang hukum dan syariah, salah satunya adalah Professor Jasser Auda. (*)

Berita terkait

Kupas Politik Dinasti dari Perspektif Konstitusi, Prof. Dr. H. Abdul Latif tampil sebagai Pembicara Utama pada Seminar Nasional

Kupas Politik Dinasti dari Perspektif Konstitusi, Prof. Dr. H. Abdul Latif tampil sebagai Pembicara Utama pada Seminar Nasional

Makassar-Spektroom : Seminar Nasional berthemakan "Politik Dinasti dan Dinasti Politik dalam Sistim Demokrasi : Suatu Keniscayaan VS Pemasungan Hak Demokrasi Rakyat untuk dipilih sebagai Pejabat Publik" dilaksanakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jayabaya di Auditorium Prof Dr. Hj. Yuyun Moeslim Tahir, Rabu 6 Mei 2026. Seminar yang hadidiri Dekan

Yahya Patta, Rafles
Diduga Dipecat Tanpa Prosedur, Empat Pekerja Bukittinggi Tempuh Jalur Pengaduan ke KSPSI hingga DPRD

Diduga Dipecat Tanpa Prosedur, Empat Pekerja Bukittinggi Tempuh Jalur Pengaduan ke KSPSI hingga DPRD

Bukittinggi-Spektroom : Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja outsourcing di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mencuat dan kini menjadi perhatian publik. Para pekerja yang sebelumnya bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat itu memilih menempuh jalur pengaduan untuk mencari keadilan atas nasib yang mereka alami. Kasus ini bermula ketika keempat

Wiza Andrita, Rafles