Trending

Urimesing akan Dijadikan Pusat Produksi Tanaman Pangan Kota Ambon

Urimesing akan Dijadikan Pusat Produksi Tanaman Pangan Kota Ambon
Raja Urimesing saat meninjau di lahan petani. (Foto :Yan L./Spektroom)

Ambon-Spektroom : Raja Negeri Urinesing Kota Ambon memasuki tahun pertama usia kepemimpinan berhasil melakukan sejumlah agenda pada lima Kampung pegunungan di Kota Ambon manise ini. Setelah dilantik 30 Mei 2025 lalu hingga hari ini 30 Mei 2026 merupakan satu tahun kepemimpinannya sebagai Pemerintah Negeri atau Raja Urimesing.

Kepada Spektroom di Ambon Sabtu (30/05/2026) Raja Urimesing Felix Audhy Tisera.S PI mengatakan sejumlah agenda dan program kerja telah dilakukan pada 5 kampung yang ada sesuai hasil musrembang yang ditetapkan sesuai jadwal.

Sementara proses lain lanjut Tisera, terkait isue ketahanan pangan sudah dilakukan pada lima Kampung, diantaranya akses jalan kelapa dua kampung Mahia menuju tuni serta akses jalan di Maria yang terputus selama 20 tahun telah diproses sambil menunggu kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon untuk program pengaspalan, sehingga akses jalan antar 3 kampung, kusu kusu, mahia, tuni dapat terhubung.

"Untuk tahun tahun mendatang, lebih diprioritaskan pada isue pengembangan pertanian ketahanan pangan dan jalan tani guna memudahkan petani dalam memasarkan hasil produksi, mengingat rentang kendali yang menjadi kendala dalam pemasaran hasil produksi petani," tegas Tisera.

Hal itu dilakukan untuk menjadikan negeri Urinesing yang dipimpinnya menjadi pusat produksi pertanian,tanaman pangan, khususnya sayur mayur di Kota Ambon.

Kepada seluruh masyarakat di 5 kampung pegunungan di Kota Ambon ini Raja Urimesing berharap partisipasi aktif bersama pemerintah negeri, bersenergitas sehingga keunggulan dan produk masing masing kampung dapat diekploitasi untuk kesejahteraan bersama.(Yan.L)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles