Victor Antonius Saragih Raih Gelar Doktor Ke 100, Program Studi Ilmu Hukum Unsri Palembang
Palembang - Spektroom: Universitas Sriwijaya Palembang menggelegar Ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dipimpin dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum, Sabtu, 27 Juni 2026, bertempat di Hall FH Tower Lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.
Ujian terbuka promosi gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, dengan Promovendus Victor Antonius Saragih, yang memilih Judul disertasi, Reformulasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Luar Pengadilan untuk Percepatan Pemulihan Kerugian Negara.
Promosi gelar Doktor ini merupakan tahap akhir dan tertinggi dari proses pendidikan formal pada perguruan tinggi.
Dihadapan para penguji, Prof. Dr. Joni Emerson , Prof. Dr. Annalisa Yohana serta Dr. Henning Yuningsihi, S.M.Hum Promovendus Victor Antonius Saragih menguraikan disertasinya, bahwa paradoks penegakan hukum dan pemulihan aset saat ini telah terjadi, bahwa pemberantasan korupsi selama ini terjebak pada paradigma retributif atau pembalasan yang rigid, yang menempatkan pidana penjara itu sebagai instrumen utama, agar masalah sistemik pemulihan aset atau pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
"Norma ini menciptakan disefisiensi bagi terdakwa, di mana mereka secara rasional lebih memilih menjalani pidana penjara yang subsidier yang relatif singkat ketimbang mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah yang telah disembunyikan"terang Promovendus menjelaskan materi disertasinya.
Mekanisme penyitaan yang konvensional, lanjut Antonius Saragih, membutuhkan putusan pengadilan, tentu mempunyai satu mata rantai yang sangat panjang dan memberikan waktu yang lama bagi pelaku untuk mengalihkan, menjembunyikan atau melakukan pencucian aset korupsi di luar juridiksi nasional.
Untuk rumusan masa penelitian, Promovendus mengatur dalam tiga hal. Pertama, bagaimana pengaturan dan penerapan pidana saat ini bagi pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara pada berbagai tahap sistem penerapan pidana dan Kedua, faktor-faktor apa yang mempengaruhi.
"Di sini kami selaku peneliti akan meneliti tentang apa yang mempengaruhi aktivitas penerapan saksi pemindahan dan pemulihan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi yang bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Yang ketiga, reformasi di masa mendatang. Bagaimana model reformasi penyelesaian pekerjaan tindakan korupsi di luar proses peradilan out of court settlement guna mempercepat pemulihan kerugian negara secara maksimal dan efisien." urai Promovendus Antonius Saragih.
Selanjutnya tahapan-tahapan yang mesti dilalui dalam pengaturan dan penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian keuangan negara yaitu tahap peradilan, terdiri tahap prejudifikasi, atau penyidikan dan penyidikan, tahap prejudifikasi penentutan dan persidangan, dan tahap purna judifikasi eksekusi dan keputusan hakim.
"Di sini saya juga menyoroti tentang adanya berbagai undang-undang, seperti dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2005 tentang KUHAP dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang pada intinya memuat tentang dibukanya penghentian berkara atau SP3 yang sangat kaku dan hanya terbatas karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana atau ditutup demi hukum" ujar Promovendus mengakhiri paparannya.
Setelah Tim penguji melakukan rapat tertutup sebagai tindak lanjut ujian terbuka Promovendus Muhammad Sarkani, Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Haji Joni Emirzon mengumumkan hasilnya. Promotor Prof. Dr. Ridwan S.M.MHum dan Dr. Madhaprendi Zuhir S.A.M.CL, dan Dr. Henning Yuningsih SH. M.H, selaku Co promotor menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian serta melaporkan hasil seminar dan ujian tertutup Promovendus.
"Berdasarkan hal tersebut, dan telah melalui rapat tertutup tim penguji, maka saya dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Saya dekan Pakutas Hukum Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa Promopendus Victor Antonius Saragih, NIM 02013682126003, dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum yang ke-100, dengan predikat kelelusaan sangat memuaskan, IPK 3,90 masa studi 4 tahun 11 bulan" terang Prof. Joni Emirzon.(@Ng).