Wagub Jihan Sampaikan Raperda APBD TA 2027, Rencana Pendapatan Dipatok 7,22 Triliun dan Belanja 6,93 Triliun
Bandarlampung - Spektroom: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2027, Dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 20 Oktober 2026.
"Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 55 orang anggota, artinya memenuhi korum. Paripurna pembicaraan tingkat satu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ahmad Giri Akbar dalam pengantarnya.
Sementara Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menyampaikan Raperda APBD tahun anggaran 2027 mengatakan, bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2027 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada arah pembangunan nasional dan daerah serta ketentuan perundang-undangan.
“Struktur Raperda APBD TA 2027 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta kemampuan pembiayaan daerah guna menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas pembangunan,” ujar Jihan Nurlela.
Wagub menyampaikan, tiga komponen utama struktur Raperda APBD TA 2027, untuk pendapatan daerah, proyeksi pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp7.229.557.808.557,00 (Rp7,22 triliun). Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (TKD), serta pendapatan lain-lain daerah yang sah.
Kemudian untuk belanja daerah, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp6.933.280.946.333,00 (Rp6,93 triliun). Anggaran ini diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, pemenuhan belanja wajib, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk pembiayaan daerah, terus Jihan, dari selisih belanja dan pendapatan diperoleh surplus belanja sebesar Rp296.276.862.224,00. Sementara itu, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000,00 bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
"Selain itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp300.276.862.224,00 dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang daerah" ujarnya lagi.
Dengan skema tersebut, pembiayaan neto mengalami defisit sebesar Rp296.276.862.224,00 yang seluruhnya ditutup oleh surplus belanja. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) tahun 2027 ditargetkan Rp0,00 (Nihil).
Kemudian Wagub Jihan Nurlela berharap DPRD Provinsi Lampung dapat melakukan pembahasan Raperda ini secara cermat dan konstruktif agar penetapan dapat dilakukan tepat waktu.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan dewan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel,” katanya.(@Ng).