Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Waka BGN dan Satgas MBG Polri memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026). (Foto: Humas Polri)

Jakarta-Spektroom : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang. “Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Wakil Kepala BGN menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan. Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi. “Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG. “Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang. Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya. Polri menilai pengawalan terhadap Program MBG penting dilakukan karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, mencegah bertambahnya korban, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah. (Eva. M/Humas Polda Maluku)

Berita terkait

Prof Dr. H. La Ode Husen: Tindakan Tembak di Tempat Harus Berdasar Hukum dan Prinsip HAM

Prof Dr. H. La Ode Husen: Tindakan Tembak di Tempat Harus Berdasar Hukum dan Prinsip HAM

Makassar-Speitroom: Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat kepolisian, namun pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Prof. La Ode Husen, kewenangan

Yahya Patta, Buang Supeno
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Jakarta-Spektroom : Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) menyampaikan hasil investigasi awal terkait gangguan sistem kelistrikan atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat 22 Mei 2026. Hasil sementara menyebut gangguan diduga dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem, serta dipastikan tidak ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan. Dalam pembukaannya,

Eva Moenandar, Rafles