Wakil Ketua DPRD Depok Pertanyakan Anggaran Kemitraan Media Rp 903 Juta
Depok - Spektroom : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Haji Tajudin Tabri (HTJ) mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok membuka secara transparan data penggunaan anggaran kemitraan media sebesar Rp903 juta. Desakan itu muncul menyusul sorotan publik terhadap mekanisme penyaluran anggaran yang dinilai belum disampaikan secara terbuka.
Isu tersebut mengemuka di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta laporan kinerja secara berkala.
HTJ menilai keterbukaan informasi menjadi kewajiban setiap pejabat yang mengelola anggaran. Polemik yang berkembang dapat diselesaikan apabila Diskominfo menyampaikan data penggunaan anggaran secara jelas kepada masyarakat.
Pejabat pemegang anggaran di Diskominfo bertanggung jawab memberikan informasi kepada publik, bukan saling melempar tanggung jawab antara kepala dinas dan kepala bidang," ujar HTJ kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Seluruh media yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk mengikuti program kemitraan media pemerintah.
"Sudah tidak ada lagi istilah 01 dan 02. Siapa pun medianya berhak memperoleh kesempatan dalam anggaran kemitraan media selama memenuhi ketentuan dan berkontribusi menyebarluaskan informasi pembangunan di Kota Depok," katanya.
Transparansi anggaran tidak hanya merupakan kewajiban sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta mencegah munculnya berbagai spekulasi.
Hingga berita ini ditulis, Diskominfo Kota Depok belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran anggaran kemitraan media sebesar Rp 903 juta maupun daftar penerima anggaran tersebut.
Polemik ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk membuka informasi terkait mekanisme penyaluran dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari program kemitraan media. (wis).