Wako Agung Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadhan

Wako Agung Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadhan
Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho. (Foto: Dok Diskominfo Pku)

Pekanbaru-Spektroom : Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, kembali mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi operasional yang telah ditentukan selama Bulan Ramadan.

Mereka harus mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.

Memasuki pertengahan Ramadan, sejumlah tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa ini masih ada yang melanggar kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penerapan SE yang telah diterbitkan itu masih berjalan dengan baik. Walaupun beberapa diantara pelaku usaha didapati masih ada yang membandel.

"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari," kata Wako, Senin (9/3/2026).

Terhadap adanya hal tersebut, Wako memastikan akan menindak pelaku usaha. Ia sudah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru agar meminta pelaku usaha mengehentikan operasional nya selama Bulan Ramadan.

"Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat biliard buka) walaupun tidak banyak," terang Wako.

Untuk tempat usaha yang masih ditemukan melanggar SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, ditegaskan Agung akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi," tegas Agung.

Sebagimana diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menerbitkan SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.

Pada poin ketiga, surat edaran juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar. (SN/RD2)

Berita terkait

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta - Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktek budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan

Nurana Diah Dhayanti
Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Semarang- Spektroom: Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya penguatan integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kualitas serta marwah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Hal tersebut disampaikannya saat menutup gelaran MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026 di Lapangan Pancasila, Semarang, pada Sabtu malam (19/9/

Sigit Budi Riyanto, Heriyoko
ссс