Wako Agung Resmikan TRC 112, Jawab Persoalan Warga Pekanbaru

Wako Agung Resmikan TRC 112, Jawab Persoalan Warga Pekanbaru
Wako Agung Nugroho SE,MM secara resmi melaunching Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru aman (Foto: Humas Kota Pekanbaru)

Pekanbaru - Spektroom : Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM secara resmi melaunching Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman, Rabu (1/4/2026). 

Peluncuran berlangsung di Kantor TRC 112 Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi. TRC 112 hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat dan reaktif bagi warga Kota Pekanbaru. 

TRC 112 Pekanbaru Aman ini, nantinya dapat menjawab sejumlah persoalan warga dan memberi layanan yang dibutuhkan warga Kota Pekanbaru. 

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan, TRC Pekanbaru Aman ini sengaja dibuat untuk memudahkan warga dalam mengatasi sejumlah persoalan. Karena di dalam TRC Pekanbaru Aman ini, tergabung sejumlah instansi atau dinas layanan kedaruratan. 

"Layanan ini satu nomor untuk satu masalah. Seperti ada kecelakaan, kebakaran, ada kejahatan apapun permasalahan nya cukup tekan 112 . Nanti tersambung ke instansi yang bersangkutan," kata Wako Agung. 

Ia menyebut, nomor layanan TRC 112 Pekanbaru AMAN ini dapat diakses gratis atau tanpa pulsa. Sehingga jika warga membutuhkan satu layanan, bisa menelpon nomor call center TRC Pekanbaru Aman ini. 

"Ketika ditelepon, dia akan menjadi reaksi cepat untuk berkoordinasi dari berbagai dinas atau instansi yang tergabung dalam TRC Pekanbaru Aman. Layanan ini 24 jam," paparnya. 

Wako menambahkan bahwa TRC 112 Pekanbaru Aman ini sebuah gagasan untuk tempat aduan masyarakat yang berada dalam satu atap. Karena selain dari Pemko, instansi yang bergabung juga ada dari Dandim, Polresta, Kejari, dan Lapas. (SN/ Hums Kota Pku)

Berita terkait

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa setiap program yang direncanakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 harus diarahkan pada urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Penegasan tersebut juga berlaku terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, yang menurut Mahyeldi perlu diselaraskan dengan kewenangan pemerintah provinsi

Rafles
ссс