Wali Kota Bukittinggi Undang Investor untuk Kerjasama Pengelolaan BTC

Wali Kota Bukittinggi Undang Investor untuk Kerjasama Pengelolaan BTC
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias (kiri) (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

Spektroom - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka peluang bagi investor, untuk pembenahan dan pengelolaan Banto Trade Center (BTC). Hal ini terkait akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dipegang oleh PT. Citicon Mitra Bukittinggi, pada Maret 2026 mendatang.

Wali Kota melanjutkan, Pemko Bukittinggi akan menata ini dengan baik. Dibuka peluang bagi investor dari mana saja, untuk membenahi ini.

“Silahkan saja (investor masuk). Intinya kerjasama dengan Citicon tidak lagi diperpanjang. Februari ini kita pagar semua. Kita buka peluang sebesar-besarnya untuk investor untuk benahi BTC ini. Kita hitung dengan KPKNL, kita tawarkan sistem bagi hasil nanti. Investor yang minat silahkan hubungi Pemko Bukittinggi. Kita pihak ketigakan sesuai aturannya,” ungkapnya saat melakukan peninjauan ke lokasi BTC, Selasa (6/1/2026)

BTC berdiri di atas tanah seluas 7484 meter persegi. Kerjasama dengan PT. Citicon akan berakhir pada 26 Maret 2026. Saat ini di seputaran BTC juga banyak pedagang sayuran yang berjualan.

"Untuk pedagang sayuran di sini, kita sudah sampaikan, silahkan berjualan sampa akhir Februari. Setelah itu silahkan pindah. Barang negara ini akan dipagar sementara. Kita harus selamatkan ini. Ada pungutan di sini juga harusnya tidak ada, tidak boleh. Negara ini negara hukum. Jangan ada kepentingan tertentu di sini,” tutupnya tegas. (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno