Wali Kota Ramlan Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemko Bukittinggi

Wali Kota Ramlan Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemko Bukittinggi
Foto.Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Bkt . (dok.diskominfo.bkt)

Spektroom - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, lantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Prosesi pelantikan berlangsung di Balairuang Rumah Dinas Wako, Kamis (8/1/2026).

Enam pejabat tersebut yakni Elohansen Panjaitan sebagai Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Indra Hartati sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Asrar Fernando sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Albertiusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Susi Yanti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Roza Wahyuni sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, enam pejabat eselon II yang dilantik telah melewati proses lelang jabatan dan mendapat persetujuan BKN. Ia menegaskan amanah yang diberikan memiliki tantangan yang semakin berat ke depan. Para pejabat diminta bekerja cepat dan memastikan program prioritas dapat terealisasi dengan baik.

“Rangkul staf, bangun komunikasi yang baik, serta jangan menunda pekerjaan. Banyak hal yang harus segera dibenahi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Program prioritas daerah harus menjadi perhatian utama.” ujarnya

Wako berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik, menjaga kekompakan dan memperkuat komunikasi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Ia juga berpesan kepada BKPSDM untuk melakukan percepatan dalam mengisi kekosongan jabatan. (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno