Walikota Tanjungpinang: Halal Bagian dari Gaya Hidup Sekaligus Standar Kepercayaan Terhadap Kualitas Produk
Tanjungpinang-Spektroom : Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dilakasanakan di Gedung Dekranas Kepulauan Riau (Kepri) Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kepri.
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah Indonesia untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Ketika membuka sosialisasi tersebut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut standar kualitas, keamanan, kebersihan dan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Posisi Tanjungpinang sebagai ibu Kota Propinsi Kepri yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional membuka peluang besar dalam pengembangan industri halal, khususnya di kawasan perbatasan.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujar Walikota.
Lis berharap sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat memperluas pemahaman pelaku usaha serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian AgamaKepri Edi Batara menjelaskan implementasi wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal.
Untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026, Keproi memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanya 4.434 sertifikat atau 57,6% telah dimanfaatkan pelaku usaha, dan 3.252 kuota masih tersedia.
“Karena itu kami mengajak seluruh intansi dan pemangu kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Walikota Tanjungpinang menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kepri Luki Zaiman Prawira.
Adapun kelompok produk yang akan wajib bersetifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan.
Selain itu juga obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, komenstik, produk kimia dan rekayasa genetic serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, pelengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan resiko rendah.