Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Reforma Agraria Lebih Menyeluruh
Jakarta-Spektroom : Pemerintah mendorong pengaturan Reforma Agraria yang lebih menyeluruh untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat kepastian hukum, serta mempercepat penyelesaian konflik agraria. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini menghambat pelaksanaan program tersebut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan hal itu dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ossy, Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang dapat mengatasi persoalan mendasar dalam pelaksanaannya.
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria. Pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses juga telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari status hukum tanah yang belum siap diredistribusikan, verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.
Ossy berharap pengaturan baru dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga program Reforma Agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain reforma agraria, ia menyoroti pembenahan pelayanan pertanahan. Kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas administrasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan PERINTIS tersedia di 131 Kantor Pertanahan.
Diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebanyak 400 peserta dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan jajaran Ombudsman RI mengikuti kegiatan secara daring.