Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jailolo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jailolo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo HeriantoHerianto (Foto:Humas Lapas)

Jailolo-Spekttoom : Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat memperoleh remisi pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026.
Para Warga binaan di Lapas Kelas IIB Jailolo yang memperoleh remisi sebanyak 47 orang, pada pelaksanaan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo Herianto kepada Spektroom, Senin (17/8/2026) mengatakan, untuk Lapas Jailolo warga binaan yang memperoleh remisi 47 orang terdiri dari kasus perlindungan anak, Narkotika, Laka Lantas, Korupsi, Pembunuhan, kekerasan seksual dan kesusilaan.
"Kami di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini ada 47 orang warga binaan yang memperoleh remisi yaitu kasus perlindungan anak 34 orang, Narkotika 7 orang, Laka Lantas 1 orang, Korupsi 2 orang, Pembunuhan 1 orang, Kekerasan seksual 1 orang dan Kasus Kesusilaan 1 orang.
Ia menegaskan bahwa warga binaan yang memperoleh remisi tersebut besarnya bervariasi antara 1 sampai 6 bulan.
"Warga binaan yang memperoleh remisi bervariasi ada 1 bulan sebanyak 8 Orang, 2 bulan 7 Orang, 3 bulan ada 13 orang, 4 bukan 9 orang, 5 bulan ada 7 orang dan 6 bulan 2 orang," ucapnya.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini kata Herianto, karena dinilai baik sehingga diberikan remisi, juga merupakan hak sekaligus penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.
Diharapkan Remisi dapat dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik. Bagi yang memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru dengan kembali kepada keluarga dan masyarakat secara baik, menaati hukum, serta memberikan manfaat bagi lingkungan
Pemberian remisi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026.

Berita terkait

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Surakarta – Spektroom: Pendidikan anak tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Kemampuan tertib di jalan, mengurus kebutuhan diri sendiri hingga peduli kepada orang lain juga perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta yang mendorong materi pendidikan tertib berlalu lintas, life skill atau kecakapan hidup, serta pendidikan

Ciptati Handayani, Anggoro AP