Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jailolo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jailolo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo HeriantoHerianto (Foto:Humas Lapas)

Jailolo-Spekttoom : Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat memperoleh remisi pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026.
Para Warga binaan di Lapas Kelas IIB Jailolo yang memperoleh remisi sebanyak 47 orang, pada pelaksanaan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo Herianto kepada Spektroom, Senin (17/8/2026) mengatakan, untuk Lapas Jailolo warga binaan yang memperoleh remisi 47 orang terdiri dari kasus perlindungan anak, Narkotika, Laka Lantas, Korupsi, Pembunuhan, kekerasan seksual dan kesusilaan.
"Kami di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini ada 47 orang warga binaan yang memperoleh remisi yaitu kasus perlindungan anak 34 orang, Narkotika 7 orang, Laka Lantas 1 orang, Korupsi 2 orang, Pembunuhan 1 orang, Kekerasan seksual 1 orang dan Kasus Kesusilaan 1 orang.
Ia menegaskan bahwa warga binaan yang memperoleh remisi tersebut besarnya bervariasi antara 1 sampai 6 bulan.
"Warga binaan yang memperoleh remisi bervariasi ada 1 bulan sebanyak 8 Orang, 2 bulan 7 Orang, 3 bulan ada 13 orang, 4 bukan 9 orang, 5 bulan ada 7 orang dan 6 bulan 2 orang," ucapnya.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini kata Herianto, karena dinilai baik sehingga diberikan remisi, juga merupakan hak sekaligus penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.
Diharapkan Remisi dapat dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik. Bagi yang memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru dengan kembali kepada keluarga dan masyarakat secara baik, menaati hukum, serta memberikan manfaat bagi lingkungan
Pemberian remisi tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026.

Berita terkait

SISSCa dan Ujian Ekonomi Songket: Ketika Lampu Dimatikan Panggung Dibongkar, Siapa yang Sejahtera?

SISSCa dan Ujian Ekonomi Songket: Ketika Lampu Dimatikan Panggung Dibongkar, Siapa yang Sejahtera?

Oleh : Riswan Idris Sawahlunto-Spektroom : Lampu sorot menyala terang di panggung Sawahlunto International Songket Silungkang Carnaval - SISSCa 2026. Musik menghentak. Model melenggang dalam balutan Songket Silungkang yang telah dijahit menjadi gaun malam, streetwear, hingga busana kontemporer. Di barisan depan, tepuk tangan pejabat dan undangan terdengar meriah. Itulah yang terlihat. Yang

Riswan Idris, Rafles
Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Peringati HUT ke-451 Kota Ambon, Gubernur Maluku Ajak Warga Wujudkan Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju

Ambon-Spektroom: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan, kesehatan, kedamaian, dan keberlanjutan kota. Pesan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat upacara peringatan HUT ke-451 Kota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026). Mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru