Trending

Warga Terganggu Bising dan Bau, Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas RPU di Permukiman

Warga Terganggu Bising dan Bau, Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas RPU di Permukiman
Satpol PP segel Usaha pemotongan unggas yang beroperasi di tengah permukiman warga. (Foto : Diskominfo SBY).

Surabaya-Spektroom : Aktivitas pemotongan unggas pada malam hingga dini hari membuat warga Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kehilangan kenyamanan beristirahat. Keluhan kebisingan, bau tidak sedap, hingga kotoran ayam di sekitar rumah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan operasional Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima aduan warga bernama Saski melalui pesan langsung (DM) Instagram. Petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian memeriksa lokasi usaha.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa. Pengelola juga tidak memiliki izin pemotongan unggas. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya diketahui telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.

Wali Kota Eri menegaskan, usaha pemotongan unggas tidak boleh beroperasi di tengah permukiman warga karena tidak sesuai ketentuan. Ia juga meminta Satpol PP melakukan penyegelan setelah menerima laporan bahwa aktivitas pemotongan masih berlangsung meski petugas telah memasang stiker pelanggaran.

Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, pemotongan unggas wajib dilakukan di rumah potong unggas yang telah disediakan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006, dengan fasilitas RPU di kawasan Jeruk, Lakarsantri.

Menurut Nanik, izin perdagangan tidak dapat menggantikan izin khusus pemotongan unggas. Karena itu, dokumen usaha yang pernah dimiliki tidak menjadi dasar untuk membenarkan aktivitas tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk kegiatan pemotongan. Pengelola juga telah diperingatkan agar menghentikan seluruh aktivitas.

Sementara itu, Saski mengaku kebisingan kendaraan pengangkut, suara ayam, mesin, dan pekerja pada malam hari mengganggu waktu istirahat keluarganya.

“Kita itu enggak bisa tidur kalau malam karena sangat berisik,” ujarnya.

Ia juga mengeluhkan kotoran ayam dan sampah di sekitar rumah yang menambah keresahan keluarga. Saski berharap penghentian aktivitas RPU tersebut membuat warga kembali merasa nyaman dan dapat beristirahat tanpa gangguan.

Pemkot Surabaya menyatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang aman, tenteram, dan nyaman.

Berita terkait