Warga Tidak Diwajibkan Membawa KTP Pemilik Pertama Kendaraan Saat Pembayaran Pajak Tahunan
Depok-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghadirkan kemudahan layanan yang praktis lebih cepat.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
"Masyarakat cukup datang ke Samsat terdekat atau mobil Samsat keliling dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan " Jelas Wali Kota Depok, Supian Suri, Rabu (15/4/2026).
Dikatakan, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk datang ke Samsat dan membayangkan kewajiban pajaknya, meskipun tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
"Kemudahan tersebut berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala administrasi," ujarnya.
Kebijakan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih, cepat, praktis dan tidak berbelit belit.
Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan serta memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari.
Hal ini salah satu bentuk kontribusi nyata pemerintah untuk Kota Depok. Dengan membayar pajak kendaraan kita turut mendukung pembangunan daerah Depok. Pihak Pemkot Depok tidak saja menyediakan layanan Samsat keliling, tetapu juga Mal Pelayanan Publik (MPP) du Balaikota Depok.