Wawako Tanjungpinang Sampaikan Nota Pengantar KUA APBD dan PPAS tahun anggaran 2027
Tanjungpinang-Spektroom : Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda penyampaian nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Rapat paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai wujud komitmen bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dalam mewujudkan proses penganggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (27/7/2026).
Nota Pengantar KUA APBD dan PPAS diserahkan kepada Dewan untuk ditindak lanjuti agar di bahas dengan mekanisme yang berlaku sehingga menjadi landasan hukum dalam memperkuat kebijakan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wakil Wali Kota Raja Ariza mengemukakan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, asumsi dasar APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang.
"Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan tata kelola pendapatan, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah sebagai fondasi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan", ujar Raja Ariza.
Dikatakannya kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal, memperkuat stabilitas struktur APBD, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, belanja daerah Tahun Anggaran 2027 diprioritaskan untuk memenuhi mandatory spending bidang pendidikan, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raja Ariza menyebut bahwa alokasi belanja juga diselaraskan dengan dukungan terhadap sepuluh program direktif Presiden, meliputi pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, Makan Bergizi Gratis, Program Tiga Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di akhir pidatonya, Raja Ariza berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD sehingga menghasilkan APBD yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.