Webinar Ideologi Pancasila : "Pancasila Menjadi Landasan Sikap, Keputusan dan Tindakan ASN"
Sungailiat - Spektroom: Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga memiliki integritas, keteladanan, komitmen, dan kebangsaan yang kuat.
Dalam konteks ini, Pancasila menjadi landasan utama dalam setiap sikap, keputusan, dan tindakan ASN.
Hal itu disampaikan Plh. Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dora Wardani pada Webinar Penguatan Pemahaman Ideologi Pancasila Bagi ASN, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pedoman moral, etika, dan arah dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam pelayanan publik yang adil, dalam tata kelola yang transparan dalam pengambilan keputusan yang bijaksana, serta dalam budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat" tandas Dora.
Sebagai ASN, terus Dora memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, penguatan pemahaman ideologi Pancasila menjadi sangat penting agar ASN mampu menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas, netral, disiplin, dan profesional.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat berahlak yang menjadi core values ASN kita saat ini.
"Webinar ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperdalam pemahaman kita bersama mengenai pentingan ideologi Pancasila dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas" terangnya lagi.
Sementara narasumber Kemas Akhmad Tajuddin, Penceramah Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, dalam makalahnya menyatakan, Pancasila menjadi batas etis yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta mengintegrasikan sistem hukum kearah yang berkeadilan.
Sedangkan Tata Kelola Pemerintahan adalah mekanisme, proses dan sistem yang digunakan oleh lembaga negara dalam mengelola berbagai urusan publik dan sumber daya, yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
Sementara Berintegritas adalah sifat atau keadaan seseorang yang memiliki karakter yang jujur, bertanggungjawab, dan selalu memegang teguh nilai-nilai moral dan etika yang berlaku, bahkan ketika tidak ada orang lain yang melihat.
“Pancasila sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas tujuannya untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara negara berlandaskan pada kejujuran, keadilan dan tanggung jawab guna mewujudkan pelayanan yang adil dan serta berpihak kepada rakyat” ujarnya.
Penerapan Pancasila dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, lanjut dia berarti menerapkan 5 sila dari Pancasila tersebut didalam tata kelola pemerintahan seperti tercantum didalamnya, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menanamkan nilai kejujuran dan rasa takut kepada Tuhan, sehingga Aparatur Negara memiliki moral yang kuat untuk menghindari perbuatan tercela, seperti korupsi.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengedepankan simpati dan kesetaraan dalam setiap kebijakan, mencegah diskriminasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam memberikan pelayanan publik .
Berikutnya, sila ke 3 Persatuan Indonesia, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan serta menjaga keutuhan dalam pengambilan keputusan
“Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan bisa diartikan dalam menjalankan pemerintahan harus secara transparan dan akuntabel melalui musyawarah mufakat serta keterbukaan informasi publik.
Kemudian Sila Ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus memastikan setiap kebijakan publik berdampak merata dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas tanpa pandang bulu” urai Kemas Akhmad Tajuddin.
Diforum yang sama Maheswara Utama BPIP Widyaiswara Ahli Utama BKPSDMD Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi menjelaskan, Pancasila sebagai Kompas Keputusan Ketika aturan belum jelas atau situasi menghadirkan dilemaetika, lima sila Pancasila menjadi panduan navigasi moral bagi setiap ASN dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab
ASN adalah instrumen utama negara untuk mewujudkan tujuan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Berakhlak adalah Wajah Pancasila Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023 (Pasal 3 ayat 2) dan SE Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah menetapkan Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa. Setiap nilai merupakan operasionalisasi nyata sila-sila Pancasila dalam perilaku kerja ASN sehari-hari” terang dia.
Yan melanjutkan Pancasila bukan warisan masa lalu yang kita simpan dalam lemari dia adalah kompas masa depan yang harus kita pegang teguh dalam setiap keputusan, pelayanan, dan tindakan nyata sebagai ASN.
"Melayani dengan integritas bukan sekadar kewajiban hukum. Ini adalah panggilan kebangsaan yang menjadi tanggung jawab moral setiap aparatur sipil negara Indonesia." pungkas Yan Megawandi.(@Ng).