5 Juta Akun Anak Kena Batasi Gara-gara PP Tunas
Jakarta-Spektroom : Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan hasil. Sebanyak lima juta akun anak telah diturunkan aksesnya atau dibatasi oleh berbagai platform digital.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meutya menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan penyelenggara platform digital sejak PP Tunas diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
"Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan," ujar Meutya.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital menjadi mendesak. Data pemerintah mencatat Indonesia memiliki sekitar 235 juta pengguna internet. Lebih dari 81 persen di antaranya adalah generasi muda, termasuk anak-anak dan Generasi Z.
Risiko juga tinggi. Sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu tercatat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dan sekitar 46 persen terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.
"Digitalisasi yang berkembang sangat cepat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata," kata Menkomdigi.
Meutya menjelaskan PP Tunas tidak hanya mengatur batasan usia, tetapi juga mewajibkan platform melakukan penilaian risiko. Cakupannya meliputi fitur chat, potensi paparan konten tidak layak, desain yang memicu kecanduan, dampak kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga monetisasi data anak.
Indonesia disebut menjadi salah satu negara pertama yang memiliki parameter risiko platform secara komprehensif. "Kami ingin platform ikut berubah. Bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman," ujarnya.
Sebagai contoh, platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan otomatis bagi pengguna di bawah 16 tahun. Aksesnya hanya bisa dibuka dengan persetujuan orang tua.
Pemerintah juga mendorong platform menerapkan verifikasi usia lebih akurat, seperti age inferencing, verifikasi foto, dan analisis perilaku pengguna.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menambahkan, Gernas RANA bertujuan memastikan anak terlindungi di keluarga, sekolah, ruang publik, dan digital. "Dampak negatif ruang digital tidak hanya ke fisik, tetapi juga kognitif dan mental anak," ujarnya. (RRE/Diut)