70 Sertifikat PTSL Dibagikan, Heli Suyanto Bongkar Beban Warga: BPHTB Gratis, Tanah Kini Punya Kepastian Hukum
Batu - Spektroom : Warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mendapat angin segar. Sebanyak 70 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Sabtu (26/9/2026).
Penyerahan tersebut bukan sekadar pembagian dokumen pertanahan. Bagi warga, sertifikat menjadi bukti legalitas sekaligus kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.
Kepala BPN Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan, penyerahan 70 sertifikat tersebut melanjutkan 30 sertifikat yang sebelumnya telah diserahkan pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Agraria Nasional.
Dengan demikian, sudah 100 sertifikat PTSL Desa Bulukerto yang diserahkan kepada masyarakat. BPN masih akan melanjutkan proses terhadap sekitar 154 bidang lainnya.
“Semoga betul-betul nanti dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Bulukerto. Setelah itu kita bantu agar bisa segera melaksanakan sisa PTSL yang 154,” ujar Ary.
Yang membuat program ini semakin meringankan masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Kota Batu membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL.
Ary menjelaskan, pengurusan sertifikat secara mandiri di kantor pertanahan dapat membebani masyarakat karena terdapat komponen pajak yang harus dibayarkan. Melalui PTSL, masyarakat memperoleh kemudahan karena BPHTB dibebaskan oleh Pemkot Batu.
“PTSL ini dibebaskan dari pajak BPHTB. Kalau Bapak/Ibu mengurus ke kantor BPN secara perorangan, sertifikatnya pasti mahal karena harus bayar sendiri dan ada pajaknya. Lewat PTSL, masyarakat dibantu Pemerintah Kota,” jelasnya.
Heli: Jangan Sampai Sertifikat Hilang

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengingatkan warga agar sertifikat yang telah diterima tidak diperlakukan sembarangan.
Menurut Heli, Kota Batu memiliki nilai tanah yang tinggi sehingga persoalan pertanahan berpotensi menimbulkan sengketa apabila administrasi dan bukti kepemilikan tidak dijaga dengan baik.
“Banyak kasus-kasus tanah, terutama di Batu ini nilai tanah itu sangat luar biasa. Banyak sengketa tanah yang masuk ke pengadilan maupun Polres,” katanya.
Karena itu, Heli meminta warga menyimpan sertifikat di tempat aman dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain secara sembarangan.
“Yang sudah menerima SHM disimpan baik-baik dan jangan digimana-gimanakan,” tegasnya.
Heli juga menyampaikan bahwa sertifikat yang diterbitkan saat ini dilengkapi sistem digital. Kendati secara fisik hanya berupa satu lembar, dokumen tersebut memiliki data yang dapat diverifikasi melalui kode yang tercantum pada sertifikat.
“Jangan dikira satu lembar itu tidak ada dokumen jenengan. Kalau diklik ada barcode-nya, semuanya terdata di situ,” ujarnya.
Boleh Jadi Modal, Tapi Jangan Jadi Bumerang
Heli dan Ary sama-sama membuka peluang agar sertifikat dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif. Namun, pemanfaatan sertifikat sebagai agunan harus dilakukan secara hati-hati.
Ary menyebut sertifikat dapat digunakan sebagai agunan tambahan apabila memang digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif.
“Kalau memang mau dipakai sebagai agunan tambahan usaha yang produktif, kami persilakan,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen, tetapi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus konsekuensi hukum.
Kepala Desa Bulukerto Suhermawan bahkan mengingatkan warganya agar tidak mengambil pembiayaan melebihi kebutuhan hanya karena memiliki sertifikat.
“Kalau butuh modal usaha Rp50 juta, ya tidak usah mengambil Rp200 juta. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan,” ujarnya.
700-800 Bidang Sudah Bersertifikat
Suhermawan mengungkapkan, Desa Bulukerto telah empat kali mendapatkan program PTSL. Dari pelaksanaan tersebut, sekitar 700 hingga 800 bidang tanah masyarakat disebut telah tersertifikasi.
Menurutnya, program tersebut memberikan perubahan besar bagi kepastian hukum kepemilikan tanah warga.
“Seluruh rumah di Desa Bulukerto, sekitar 700 sampai 800-an, sudah full. Alhamdulillah. Ini memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia berharap program sertifikasi tanah terus berlanjut, terutama bagi warga yang masih memiliki tegalan dan sawah yang belum memiliki sertifikat.
Suhermawan menilai keberhasilan PTSL merupakan hasil kerja bersama. Pemerintah desa tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, Pemkot Batu, BPN dan unsur pemerintahan lainnya.
“Kalau masyarakatnya tidak mengajukan, kami juga tidak bisa. Jadi sinergitas antara Pemerintah Desa, Pemkot, BPN, kecamatan dan masyarakat harus terwujud,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri mantan Kepala BPN Kota Batu Rudy Susanto, Nasep, serta jajaran Muspika Kecamatan Bumiaji.
Dengan pembebasan BPHTB dan percepatan sertifikasi, PTSL di Bulukerto tidak hanya menjadi program administrasi pertanahan. Lebih jauh, sertifikat menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus modal legal bagi masyarakat untuk mengelola aset tanah secara lebih aman dan produktif.