Andi Usama Harun Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Soroti Pengawasan Napi Bebas Bersyarat oleh Kejaksaan
Makassar- Spektroom : Andi Usama Harun meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah memaparkan disertasi tentang hakikat pengawasan narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat oleh kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Disertasi tersebut menyoroti pentingnya pengawasan untuk memastikan narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi pelanggaran hukum.
Gelar doktor itu ditempuh melalui uji kompetensi pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI) Makassar, Selasa (20/10/2026), yang berlangsung di Kampus PPs UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Uji kompetensi dipimpin Rektor UMI Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. Tim penyanggah terdiri atas Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. dan Dr. Hardianto Djanggi, S.H., M.H
Adapun penguji eksternal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar adalah Prof.Dr.Aswanto SH.MH
Sementara itu, penguji lintas disiplin ilmu dari Fakultas Teknik Industri UMI adalah Prof. Dr. Ir. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.Eng., ASEAN Eng.
Dalam disertasinya, Andi Usama Harun menegaskan bahwa pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat merupakan bagian penting dari proses integrasi kembali ke masyarakat. Pengawasan tidak sekadar memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga mendukung keberhasilan pembinaan selama masa percobaan.
Menurut dia, kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawasan tersebut merupakan implementasi Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14d ayat (1) KUHP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengawasan itu diperlukan agar narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat dapat menjalani masa percobaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial diharapkan berjalan baik dan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat tanpa melakukan pelanggaran selama masa percobaan.
Pembebasan Bersyarat Bukan Sekadar Hak
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh program integrasi, termasuk pembebasan bersyarat. Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Selain itu, narapidana dewasa harus telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana, sedangkan bagi anak berlaku ketentuan masa pidana sesuai peraturan yang mengatur pembinaan anak.
Pemberian pembebasan bersyarat juga harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu, pengawasan oleh aparat berwenang menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak narapidana dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Melalui disertasinya, Andi Usama Harun mengangkat pentingnya pelaksanaan kewenangan pengawasan oleh kejaksaan agar pembebasan bersyarat tidak berhenti pada pemberian hak administratif, tetapi benar-benar mendukung pembinaan, kepatuhan hukum, dan keberhasilan reintegrasi sosial.
Kajian tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan bahwa kesempatan kembali ke masyarakat berjalan seiring dengan tanggung jawab narapidana untuk menaati ketentuan hukum selama masa percobaan.