Trending

Anggota DPD RI LaNyalla Bersurat Kepresiden Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga Atas Permenpora.

Anggota DPD RI LaNyalla Bersurat Kepresiden Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga Atas Permenpora.
Anggota DPD RI LaNyalla prihatin adanya Permenpora yang memuat gaduh pelaku olahraga ( foto dok media grup & Informasi LaNyalla)

Spektroom - Kegelisahan para pelaku dan pengurus Olahraga Nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Induk Cabang Olahraga, menjadi perhatian . Anggota DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara utuh duduk perkara itu.

Kegelisahan itu bermula dari lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Permenpora ) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji dengan cermat, bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola Organisasi Olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia Internasional,” ungkap LaNyalla, Kamis ( 28 /8 / 2025 ).

Kekhawatiran para pelaku Olahraga Nasional, lanjut LaNyalla, adalah dengan pemberlakuan Permenpora tersebut justru menurunkan prestasi atlet, akibat terganggunya proses pembinaan.

“Dan yang paling ditakutkan adalah Induk Olahraga Internasional akan membekukan Federasi Cabang Olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh Pemerintah terhadap
Independensi Federasi,” imbuhnya.

Pasal - pasal yang menjadi sorotan para pelaku Olahraga Nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus Organisasi Olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari Pemerintah.

Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Lalu, Pasal 19 ayat ( 2) tentang pengurus Organisasi Olahraga Prestasi ( Pasal 13) dilantik oleh Menteri /Menpora.

Sementara UU Keolahragaan menormakan sebaliknya. Karena memberikan ruang independensi kepada KONI, termasuk melantik pengurus Cabang Olahraga. Seperti termaktub di Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022, yang menyatakan ‘Induk organisasi Cabang Olahraga dan Komite Olahraga Nasional ( KON ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan’.

“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena Olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke - 5 dan ke -7 serta chapter 16 verse 1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

Ditambahkan LaNyalla, surat yang dikirimkan ke Presiden dilengkapi dengan lampiran hasil kajian Akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya. Termasuk 10 Pasal Permepora yang menjadi sorotan.

“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke -5 itu. ( Agus Suyono)

Berita terkait

Ketua PODSI Sulsel:  Tradisi Maritim yang Melahirkan Pelaut Ulung, Harus Tercermin dalam Penampilan Atlet Dayung

Ketua PODSI Sulsel: Tradisi Maritim yang Melahirkan Pelaut Ulung, Harus Tercermin dalam Penampilan Atlet Dayung

Makasar-Spektroom : Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sulawesi Selatan, Dr H Alimuddin, SH, MH, M.Ken, mengingatkan atlet dayung yang akan berlaga pada Porprov Sulsel 2026 agar tampil tangguh, maksimal, dan menjunjung tinggi sportivitas. Pesan tersebut disampaikan Alimuddin pada rapat persiapan panitia cabang olahraga dayung di Sekretariat

Yahya Patta, Rafles
Gubernur Mirza Hari Ini Lantik Bupati Lampung Tengah dan Wagub Jihan Ikuti Rakor PJU di Jakarta

Gubernur Mirza Hari Ini Lantik Bupati Lampung Tengah dan Wagub Jihan Ikuti Rakor PJU di Jakarta

Bandarlampung - Spektroom: Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Yanyan Ruchyansah pukul 08.00, Selasa 3 November 2026, diagendakan memimpin Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026, yang dirangkai dengan Pembahasan Kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

Anggoro AP
Pemerintah Jadikan  Koperasi Sebagai Instrumen Penting Perekonomian Nasional

Pemerintah Jadikan  Koperasi Sebagai Instrumen Penting Perekonomian Nasional

Denpasar – Spektroom :  Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) Ferry Juliantono menegaskan,  Pemerintah menjadikan koperasi sebagai instrumen penting perekonomian nasional lewat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mulai dari pembentukan badan usaha hingga pembangunan fisik dan pengoperasiannya. Penegasan tersebut disampaikan saat  mengukuhkan Pengurus IKA UNPAD Provinsi Bali di

Nurana Diah Dhayanti