Atasi Penyakit Sosial, Bodewin : Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Atasi Penyakit Sosial, Bodewin :  Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri
Walikota Ambon Bodewin Wattimena Saat diwawancarai usai menerima aspirasi dari Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) RI Pulau Ambon. Foto Eva. M

Ambon -Spektroom : Pemerintah Kota Ambon mengakui penanganan berbagai penyakit sosial masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Persoalan tersebut dinilai berkaitan erat dengan perilaku, lingkungan keluarga, serta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan hal itu kepada wartawan di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026), saat menanggapi persoalan pasar Passo, Kecamatan Baguala dan keberadaan warga yang berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan.

Menurut Bodewin, pemerintah tidak mungkin menempatkan petugas di setiap sudut kota untuk mengawasi seluruh aktivitas masyarakat. Karena itu, penanganan penyakit sosial membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, keluarga hingga masyarakat.

“Tidak bisa juga kita mengharapkan pemerintah harus ada di mana-mana untuk melakukan pengawasan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Bodewin.

Ia mengatakan, Pemkot Ambon sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk razia terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus. Dalam beberapa kasus, mereka dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV, kemudian diberikan perawatan sebelum dipulangkan kepada keluarga atau daerah asal.

Namun, persoalan kembali muncul ketika warga yang telah dibina kembali ke lingkungan semula. Bodewin mencontohkan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pemerintah dapat membawa mereka untuk dimandikan, diberi makan, pakaian, menjalani perawatan, kemudian dipulangkan kepada keluarga. Tetapi tanpa pengawasan dan kepedulian keluarga, sebagian kembali ke jalan.

“Kalau orang tua mau serius melihat anaknya, tidak mungkin ada ODGJ. Tapi kalau orang tua membiarkan dan itu dijadikan sebagai mata pencaharian, susah,” ujarnya.

Menurut Bodewin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyakit sosial tidak cukup diselesaikan dengan razia atau penertiban. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pelayanan, sementara keluarga dan masyarakat harus mengambil bagian dalam mencegah persoalan berulang.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mungkin menggunakan tindakan kekerasan untuk menghentikan perilaku tersebut. “Namanya penyakit sosial masyarakat, tidak bisa kita tindak. Kita bisa membina.

Karena itu, Bodewin meminta persoalan sosial di Kota Ambon dilihat sebagai masalah bersama. Sinergi lintas pihak dinilai menjadi kunci agar penanganan tidak berhenti pada penertiban sesaat, tetapi menyentuh akar persoalan di lingkungan masyarakat.

Berita terkait

Sebanyak 106 Mahasiswa Menerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Tahun 2026

Sebanyak 106 Mahasiswa Menerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Tahun 2026

Rembang-Spektroom: Sebanyak 106 mahasiswa menerima beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Tahun 2026, dari Pemkab Rembang yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (21/9/2026). Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Rembang dalam mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Camat dan Lurah Diminta Responsif, Respati Soroti Percepatan Pencairan DPK

Camat dan Lurah Diminta Responsif, Respati Soroti Percepatan Pencairan DPK

Surakarta – Spektroom: Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan camat dan lurah merupakan ujung tombak Pemerintah Kota Surakarta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kecepatan dalam menyelesaikan persoalan menjadi bagian penting dalam pelayanan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Respati dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Surakarta di

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas